Headline: Pilkades Serentak 2021 Resmi Ditunda

- Editor

Selasa, 10 Agustus 2021 - 17:13 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak dan Pemilihan Antar Waktu (PAW) resmi ditunda.

Hal itu setelah terbitnya surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Senin, 9 Agustus 2021 yang ditanda tangani langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian.

Dalam surat dengan nomor: 141/4251/sj yang ditujukan kepada bupati dan wali kota di seluruh Indonesia. Dalam surat tersebut untuk menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia terkait dengan angka penyebaran Covid-19 yang meningkat secara nasional akibat adanya varian Delta.

“Atas rujukan tersebut untuk melakukan penundaan pelaksanaan tahapan pemilihan kepala desa baik serentak maupun Pemilihan Antar Waktu (PAW) yang berpotensi menimbulkan kerumunan seperti pengambilan nomor urut, kampanye calon dan pemungutan suara dalam rentang waktu dua bulan sejak surat ini ditandatangani atau ditetapkan kebijakan lebih lanjut,” kata Tito Senin (9/8/2021).

Kata mantan Kapolri itu, penundaan yang dilakukan sebagaimana dimaksud tidak membatalkan tahapan yang telah dilaksanakan sebelumnya. Kemudian menugaskan Camat melakukan sosialisasi dan edukasi kepada calon kepala desa yang sudah ditetapkan untuk menerapkan protokol kesehatan dan tetap menjaga kondusifitas di masing-masing desa.

“Diminta juga melaporkan tahapan pilkades serentak atau PAW yang ditunda kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa,” ucapnya.

Tito menambahkan, Pemerintah Desa untuk terus aktif melakukan pemantauan kondisi penyebaran Covid-19 di masing-masing desa melalui pengoptimalisasian fungsi posko desa, serta tetap menjaga stabilitas dan kondusifitas di wilayah. (*/fajar.co.id)

Berita Terkait

Berita Nasional: Jakarta Kehilangan Status Daerah Khusus Ibu Kota
Honorer yang Terdata di BKN Diangkat PPPK, Ribuan Orang Sudah Lega, Ternyata
Honorer Siap Diangkat Jadi PPPK? PP Turunan UU ASN Paling Lambat April, Begini Skema Pengangkatannya
Skema Pemindahan ASN ke IKN oleh Menteri PANRB, Ini Penjelasannya
Gus Halim Dorong Desa Mandiri Kelola PKH dan Bansos Secara Lintas Sektor
Revisi UU Desa Hampir Rampung, Berikut Ini Isi Perubahannya
Dana Desa Naik, Gus Halim: Kewenangan Desa Harus Ditingkatkan
Gus Halim Optimistis Desa Mandiri Mampu Kelola PKH dan Bansos
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 10 Maret 2024 - 00:53 WITA

Berita Nasional: Jakarta Kehilangan Status Daerah Khusus Ibu Kota

Jumat, 8 Maret 2024 - 20:23 WITA

Honorer yang Terdata di BKN Diangkat PPPK, Ribuan Orang Sudah Lega, Ternyata

Jumat, 8 Maret 2024 - 14:28 WITA

Honorer Siap Diangkat Jadi PPPK? PP Turunan UU ASN Paling Lambat April, Begini Skema Pengangkatannya

Selasa, 20 Februari 2024 - 14:32 WITA

Skema Pemindahan ASN ke IKN oleh Menteri PANRB, Ini Penjelasannya

Sabtu, 17 Februari 2024 - 18:13 WITA

Gus Halim Dorong Desa Mandiri Kelola PKH dan Bansos Secara Lintas Sektor

Sabtu, 10 Februari 2024 - 20:26 WITA

Revisi UU Desa Hampir Rampung, Berikut Ini Isi Perubahannya

Senin, 5 Februari 2024 - 02:40 WITA

Dana Desa Naik, Gus Halim: Kewenangan Desa Harus Ditingkatkan

Senin, 5 Februari 2024 - 02:37 WITA

Gus Halim Optimistis Desa Mandiri Mampu Kelola PKH dan Bansos

Berita Terbaru