Bumdes adalah kependekan dari badan usaha milik desa, artinya, suatu lembaga/badan perekonomian desa yang berbadan hukum dibentuk dan dimiliki oleh Pemerintah Desa, dikelola secara ekonomis mandiri dan profesional dengan modal seluruhnya atau sebagian besar merupakan kekayaan desa yang dipisahkan.
Bumdes sendiri dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan di mana selanjutnya dapat memperkuat Pendapatan Asli Desa (PADes), memajukan perekonomian desa, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa seperti menurut Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa pasal 78 ayat (1).
Bumdes menjadi salah satu usaha atas permasalahan-permasalahan yang terjadi di desa terutama di lingkup kesejahteraan. Berikut merdeka.com merangkum selengkapnya fungsi dan manfaat Bumdes:
Mengenal Bumdes
Usaha Desa adalah jenis usaha yang berupa pelayanan ekonomi desa seperti, usaha jasa, penyaluran sembilan bahan pokok, perdagangan hasil pertanian, serta industri dan kerajinan rakyat.
Modal BUMDes berasal dari pemerintah desa, tabungan masyarakat, bantuan pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota, pinjaman; dan/atau kerja sama usaha dengan pihak lain.
Modal lainnya dapat berasal dari dana bergulir program pemerintah & pemda yg diserahkan kepada desa dan/atau masyarakat melalui pemdes.
Ciri Bumdes
Ciri utama BUMDes yang membedakan lembaga komersial lain (PKDSP, 2007) adalah sebagai berikut:
1. Badan usaha merupakan milik desa dan pengelolaannya dilakukan secara bersama-sama;
2. Modal usaha sebesar 51% berasal dari dana desa dan 49% berasal dari dana masyarakat;
3. Operalisasi dilakukan berdasarkan pada falsafah bisnis berbasis budaya lokal;
4. Potensi yang dimiliki desa dan hasil informasi pasar yang tersedia menjadi dasar untuk menjalankan bidang usaha;
5. Laba yang diperoleh BUMDes dipergunakan untuk upaya peningkatan kesejahteraan anggota dan masyarakat berdasarkan peraturan yang telah disusun;
6. Fasilitas ditunjang oleh Pemerintah Provinsi, Kabupaten, dan Pemerintah desa; dan
7. Pelaksanaan operasionalisasi BUMDes diawasi secara berasma oleh Pemerintah Desa, BPD beserta anggota.
Manfaat BUMdes
Manfaat BUMDes sendiri dapat memberi dampak ekonomi dan sosial, sejalan dengan tujuan pendirian BUMDes yang tercantum dalam Pasal 3 Permendesa PDTT No. 4 Tahun 2015, yaitu:
1. Meningkatkan perekonomian Desa
2. Mengoptimalkan aset Desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan Desa
3. Meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi Desa
4. Mengembangkan rencana kerja sama usaha antar desa dan/atau dengan pihak ketiga
5. Menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan Iayanan umum warga
6. Membuka lapangan kerja
7. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi Desa
8. Meningkatkan pendapatan masyarakat Desa dan Pendapatan Asli Desa.
Hambatan yang Dihadapi
Meski nampaknya Bumdes adalah rencana yang ideal untuk pengembangan masyarakat di desa, namun nyatanya kegiatan ini masih menghadapi banyak hambatan dan tantangan. Di antara permasalahan yang kerap muncul yaitu:
1. Iklim usaha belum kondusif;
2. Keterbatasan informasi dan akses pasar;
3. Rendahnya produktivitas (teknologi rendah);
4. Keterbatasan modal; dan
5. Rendahnya jiwa dan semangat kewirausahaan masyarakat.
Sumber : Merdeka