Jumlah Maksimal Calon Kepala Desa dalam Gelaran Pilkades

  • Bagikan

Sejak pemerintah memperkenalkan dana desa, terjadi perubahan signifikan dalam struktur ekonomi dan sosial di pedesaan. Dana desa tidak hanya meningkatkan kualitas infrastruktur dan layanan publik, tetapi juga memberikan penghasilan dan tunjangan yang lebih baik bagi perangkat desa. Hal ini memicu minat yang besar dari masyarakat untuk mengisi posisi kepala desa, jabatan yang kini dianggap prestisius dan menguntungkan.

Menjadi kepala desa tampaknya bukanlah hal yang sulit. Syarat utamanya adalah berusia minimal 25 tahun, memiliki pendidikan minimal SMP atau sederajat, bersedia mencalonkan dan dicalonkan, serta tidak terlibat dalam kasus pidana yang mengakibatkan pencabutan hak pilih selama lima tahun. Dengan syarat-syarat yang terbilang tidak terlalu berat, banyak warga desa yang tertarik untuk mencalonkan diri dalam pesta demokrasi yang diadakan setiap enam tahun sekali ini.

Namun, antusiasme ini seringkali menimbulkan pertanyaan: berapa jumlah maksimal calon kepala desa yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan? Menurut Permendagri No. 112 Tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa, jumlah minimal calon adalah dua orang dan maksimal adalah lima orang. Jika jumlah calon tidak memenuhi kuota minimal, panitia pemilihan diberikan kewenangan untuk memperpanjang masa pendaftaran hingga 20 hari. Jika setelah perpanjangan masih kurang dari dua calon, maka bupati atau walikota akan menunda pemilihan hingga waktu yang ditentukan kemudian.

Di sisi lain, jika jumlah calon melebihi lima orang, panitia akan melakukan seleksi tambahan berdasarkan kriteria seperti pengalaman kerja di lembaga pemerintah, tingkat pendidikan, usia, dan persyaratan lain yang ditetapkan oleh bupati atau walikota. Proses ini memastikan bahwa jumlah calon tidak melebihi batas maksimal yang telah ditentukan.

Pilkades merupakan momen penting bagi masyarakat desa untuk menentukan arah dan masa depan desanya. Oleh karena itu, penting bagi setiap calon untuk memahami regulasi yang ada dan mempersiapkan diri sebaik mungkin untuk memenuhi harapan warga desa.

  • Bagikan