• Arah Kebijakan
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Syarat dan Ketentuan
Wednesday, November 29, 2023
27 °c
Denpasar
Pemerintah Desa Bungko
  • Login
  • Data Desa
    • Peraturan Desa
      • Kewenangan Desa
      • APBDes Tahun 2021
      • RPJMDesa 2022-2028
    • Jumlah Penduduk
    • Sejarah
    • BUMDes
  • Infografis
    • APBDes 2020
    • APBDes 2021
    • APBDes 2022
    • APBDes 2023
  • Struktur
    • PERANGKAT DESA
    • BPD
    • KARANG TARUNA
    • STAF KANTOR DESA
  • Download
    • Peraturan Desa
      • Perdes Kewenangan Desa
      • Perdes RPJMDesa 2022-2028
    • Surat Edaran
    • Permenkeu
    • Undang-undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Regulasi Desa
      • Permendagri
      • Menteri Desa, PDTT
    • Perwako
      • Tahun 2020
      • Tahun 2021
      • Tahun 2022
      • Tahun 2023
    • SiskeuDes
    • Peraturan Sangadi
  • Tupoksi
  • Laporan
    • Realisasi APBDes
      • Tahun 2018
      • Tahun 2019
      • Tahun 2020
      • Tahun 2021
      • Tahun 2022
    • Sarana Prasarana
      • 2014-2019
      • 2014-2021
    • Pemberdayaan
      • 2014-2021
  • Portal
  • Galeri
No Result
View All Result
  • Data Desa
    • Peraturan Desa
      • Kewenangan Desa
      • APBDes Tahun 2021
      • RPJMDesa 2022-2028
    • Jumlah Penduduk
    • Sejarah
    • BUMDes
  • Infografis
    • APBDes 2020
    • APBDes 2021
    • APBDes 2022
    • APBDes 2023
  • Struktur
    • PERANGKAT DESA
    • BPD
    • KARANG TARUNA
    • STAF KANTOR DESA
  • Download
    • Peraturan Desa
      • Perdes Kewenangan Desa
      • Perdes RPJMDesa 2022-2028
    • Surat Edaran
    • Permenkeu
    • Undang-undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Regulasi Desa
      • Permendagri
      • Menteri Desa, PDTT
    • Perwako
      • Tahun 2020
      • Tahun 2021
      • Tahun 2022
      • Tahun 2023
    • SiskeuDes
    • Peraturan Sangadi
  • Tupoksi
  • Laporan
    • Realisasi APBDes
      • Tahun 2018
      • Tahun 2019
      • Tahun 2020
      • Tahun 2021
      • Tahun 2022
    • Sarana Prasarana
      • 2014-2019
      • 2014-2021
    • Pemberdayaan
      • 2014-2021
  • Portal
  • Galeri
No Result
View All Result
Pemerintah Desa Bungko
No Result
View All Result
Home Berita

Larangan BPD sesuai UU Desa yang Harus Anda Pahami

27/06/2022
in Berita
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Larangan BPD sesuai UU Desa yang Harus Anda Pahami
19
SHARES
324
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Badan Permusyawaratan Desa atau yang kerap disingkat dengan BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah ataupun dusun dan ditetapkan secara demokratis.

Pasal 64 huruf (a) hingga (i) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur secara jelas apa saja yang menjadi larangan lembaga badan permusyawaratan desa dalam menjalankan tugas dan fungsinya di desa.

Apa saja larangan tersebut?

Berikut ini 9 larangan Badan Permusyawaratan Desa yang diatur Undang-Undang Desa (UU Desa) dan yang harus dipahami oleh para pengurus BPD diseluruh Indonesia.

Larangan BPD

  1. merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat desa, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat desa,
  2. melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya,
  3. menyalahgunakan wewenang,
  4. melanggar sumpah/janji jabatan,
  5. merangkap jabatan sebagai kepala desa dan perangkat desa,
  6. merangkap sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan,
  7. sebagai pelaksana proyek desa,
  8. menjadi pengurus partai politik, dan/atau
  9. menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang.

Kemudian, selain memiliki larangan yang perlu dihindari oleh badan permusyawaratan desa sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang di atas. Ternyata, badan permusyawaratan desa juga memiliki hak dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang.

Apa saja?

Berikut ini hak dan juga kewajiban BPD yang diatur pada Pasal 61, 62, dan juga 63 UU Desa.

Hak BPD

  1. mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan pemerintahan desa kepada pemerintah desa,
  2. menyatakan pendapat atas penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa, dan
  3. mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa),
  4. mengajukan usul rancangan peraturan desa,
  5. mengajukan pertanyaan,
  6. menyampaikan usul dan/atau pendapat,
  7. memilih dan dipilih, dan
  8. mendapat tunjangan dari anggaran pendapatan dan belanja desa.

Kewajiban BPD

  1. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika,
  2. melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan pemerintahan desa,
  3. menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat desa,
  4. mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau golongan,
  5. menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat desa, dan
  6. menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan desa.

Itulah sedikit uraian mengenai hak, kewajiban, dan juga larangan BPD yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Sumber : UPDesa

Share8Tweet5

Mungkin kamu suka

Sah! Sangadi Bungko Lantik Ariyanto Pinuyut sebagai Kaur Tata Usaha dan Umum

Susunan Acara Pelantikan Perangkat Desa Terbaru

November 28, 2023
16
Tujuan dan Fungsi Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD)

Tujuan dan Fungsi Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD)

November 28, 2023
16
Apa Saja Tugas Ketua RT? dan Berapa Gajinya?

Apa Saja Tugas Ketua RT? dan Berapa Gajinya?

November 28, 2023
13
Materi Pemanfaatan Dana Desa untuk Pencegahan Narkoba

Materi Pemanfaatan Dana Desa untuk Pencegahan Narkoba

November 27, 2023
63

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

Temukan kami

Berita Populer

11 Alasan Perangkat Desa Diangkat Menjadi ASN (PPPK)
Berita

Status Perangkat Desa jadi ASN (P3K) Tahun 2023?

by Vicky Potabuga
August 6, 2023
16
4.4k

Pemerintah melalui Kemendagri secara tegas telah mengeluarkan kebijakan tentang status kepegawaian perangkat desa. Disebutkan secara jelas bahwa status perangkat desa...

Status Perangkat Desa Tahun 2024, Jadi ASN P3K atau PNS?

Status Perangkat Desa Tahun 2024, Jadi ASN P3K atau PNS?

November 12, 2023
2.2k
Pedoman Penyusunan APBDes 2024

Pedoman Penyusunan APBDes 2024

October 11, 2023
902
Tugas KPMD sesuai Permendesa dan Kepmendesa PDTT

Tugas KPMD sesuai Permendesa dan Kepmendesa PDTT

June 5, 2022
896
Prev Next

Pilihan Kategori

  • Berita (312)
  • Kabar Desa (85)
  • Kamtibmas (3)
  • Kotamobagu (28)
  • Nasional (59)
  • Surat Edaran (2)
  • Arah Kebijakan
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Syarat dan Ketentuan

© 2023 | Pemerintah Desa Bungko - Dev by Vicky Potabuga.

No Result
View All Result
  • Data Desa
    • Peraturan Desa
      • Kewenangan Desa
      • APBDes Tahun 2021
      • RPJMDesa 2022-2028
    • Jumlah Penduduk
    • Sejarah
    • BUMDes
  • Infografis
    • APBDes 2020
    • APBDes 2021
    • APBDes 2022
    • APBDes 2023
  • Struktur
    • PERANGKAT DESA
    • BPD
    • KARANG TARUNA
    • STAF KANTOR DESA
  • Download
    • Peraturan Desa
      • Perdes Kewenangan Desa
      • Perdes RPJMDesa 2022-2028
    • Surat Edaran
    • Permenkeu
    • Undang-undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Regulasi Desa
      • Permendagri
      • Menteri Desa, PDTT
    • Perwako
      • Tahun 2020
      • Tahun 2021
      • Tahun 2022
      • Tahun 2023
    • SiskeuDes
    • Peraturan Sangadi
  • Tupoksi
  • Laporan
    • Realisasi APBDes
      • Tahun 2018
      • Tahun 2019
      • Tahun 2020
      • Tahun 2021
      • Tahun 2022
    • Sarana Prasarana
      • 2014-2019
      • 2014-2021
    • Pemberdayaan
      • 2014-2021
  • Portal
  • Galeri

© 2023 | Pemerintah Desa Bungko - Dev by Vicky Potabuga.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.