Struktur RT Terbaru beserta Tugas dan Fungsinya

- Editor

Selasa, 26 Juli 2022 - 03:53 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tidak ada regulasi yang mengatur secara mendetail tentang bagaimana sebenarnya bentuk dari struktur RT (Rukun Tetangga).

Bahkan, bila anda membuka, menyimak, sekaligus membaca keseluruhan isi dari Permendagri 18 Tahun 2018, yang mengatur tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.

Saya yakin sekali, anda tidak akan menemukan gambaran itu.

Rukun Tentangga atau biasanya disingkat RT, adalah sebuah lembaga desa, dan bukan termasuk perangkat desa, yang pembentukannya, itu atas dasar prakarsa dari pemerintah desa dan juga masyarakat, yang kemudian untuk pengaturan sendiri, itu diatur melalui peraturan desa.

Ada tujuan pengaturan dari pembentukan dan penetapan lembaga RT, sebagaimana yang telah diatur pada Pasal 2 Permendagri 18 Tahun 2018, itu ada tiga hal.

Yang pertama, lembaga RT itu sebagai mitra pemerintah desa dalam meningkatkan partisipasi masyarakat, mendayagunakan dalam proses pembangunan desa, dan disusul yang terakhir sebagai penjamin kelancaran pelayanan penyelenggaraan pemerintahan desa.

Gambar : Screenshoot Tujuan pengaturan LKD termasuk RT didalamnya dalam Permendagri 18 Tahun 2018 (pribadi)

Tugas Ketua RT

Secara kacamata awam. Bila kita membandingkan, antara tugas Rukun Tentangga (RT) dan juga tugas Kepala Dusun. Itu tidak jauh berbeda.

Akan tetapi, bila kita bandingkan antara gaji yang diterima tiap bulan dari keduannya. Sungguh, gaji RT sangat miris untuk kita dengar.

Bila kita dapat mengibaratkan, itu layaknya langit dan bumi. Jauh sekali, ( jomplang) kalau kata orang Jawa.

Selanjutnya, bila dilihat dari kacamata umum, sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 4 dan Pasal 5 Permendagri 18 Tahun 2018 tentang tugas dan fungsi Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) yang didalamnya termasuk Rukun Tetangga (RT) dan juga lembaga desa yang lain.

Disitu disebutkan, bahwa tugas RT dan RW antara lain adalah sebagai berikut.

  1. Melakukan pemberdayaan masyarakat desa,
  2. Ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, dan
  3. Meningkatkan pelayanan masyarakat desa.

Dengan fungsi RT dan RW, diantaranya guna untuk:

  1. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat,
  2. Menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat,
  3. Meningkatkan kualitas dan mempercepat pelayanan pemerintah desa kepada masyarakat desa,
  4. Menyusun rencana, melaksanakan, mengendalikan, melestarikan, dan mengembangkan hasil pembangunan secara partisipatif,
  5. Menumbuhkan, mengembangkan, dan menggerakkan prakarsa, partisipasi, swadaya, serta gotong royongmasyarakat,
  6. Meningkatkan kesejahteraan keluarga, dan
  7. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

Kemudian, bila dilihat secara detail berdasarkan regulasi yang mengatur tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.

Untuk tupoksi RT, itu diatur dalam Pasal 7 Ayat 1 Permendagri 18 Tahun 2018, yang isinya itu sebagaiman berikut.

  1. Membantu kepala desa dalam bidang pelayanan pemerintahan,
  2. Membantu kepala desa dalam menyediakan data kependudukan dan perizinan,dan
  3. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala desa.
Gambar : Screenshoot Tugas RT dan RW secara detail sebagaimana yang telah diatur dalam Permendagri 18 Tahun 2018 (pribadi)

Struktur RT

Kembali saya ulangi, bahwa secara detail, tidak ada regulasi yang baku yang mengatur masalah bagan sturktur organisasi lembaga Rukun Tetangga (RT) secara baik dan benar.

Tiap desanya itu berbeda-beda bentuk strukturnya. Bahkan, bila kita mencari ke mesin penelusuran, dengan mengetikan keyword ‘ struktur rt ‘. Kita akan menemukan beragam gambar struktur dari lembaga RT.

Gambar: Screenshoot hasil pencarian struktur RT di mesin pencari Google (pribadi)

Hal ini disebabkan karena tiap desanya itu berbeda, baik dalam segi kebutuhan RT maupun regulasi yang diatur dalam peraturan desanya itu sendiri.

Akan tetapi, bila merujuk pada Pasal 8 Permendagri 18 Tahun 2018, yang mengatur tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.

Disana bisa kita lihat, bentuk sederhana dari kepengurusan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), yang didalamnya tentu termasuk RT. Sehingga, bisa kita gambarkan kira-kira bentuk bagan struktur dari lembaga RT itu sendiri bagaimana.

Disitu disebutkan, bahwa pengurus LKD itu terdiri atas :

  1. Ketua,
  2. Sekretaris,
  3. Bendahara, dan
  4. Bidang sesuai dengan kebutuhan.
Gambaran bentuk struktur LKD termasuk RT dan lembaga desa lain yang diatur Permendagri 18 Tahun 2018 (pribadi)

Sehingga, kembali bisa gambarkan, bahwa kurang lebih bentuk sederhana bentuk dari strukturnya itu seperti dibawah ini.

Silahkan download bentuk bagan struktur di atas dalam (Png), (Jpg), ataupun (Ai). Kemudian silahkan ganti menyesuai struktur yang ada di desa anda.

Berita Terkait

Selain Dapat Beasiswa, Ini 6 Keuntungan Mengikuti Program PPG Prajabatan Bagi Para Calon Guru
Tentang Nasib Tenaga Honorer, Ternyata Ini Kesepakatan Yang Dibuat Oleh DPR dan KemenPAN RB
Guru ASN dan Non ASN Wajib Tau! 8 Syarat Penerima Tunjangan Profesi Guru 2024 Terbaru
ALHAMDULILLAH! Semua Honorer Bakal Diangkat PPPK, Kecuali Ini…
Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Full Senyum! Pencairan Tambahan 1 Bulan Sudah Cair di Daerah Ini
Rekrutmen Bersama BUMN 2024: Pengumuman, Jadwal Lengkap dan Tahapan Tes
Pasca Penetapan Revisi UU Desa, Masa Jabatan BPD Alami Perubahan? Ternyata Segini…
Segera Cek Rekening! Daerah Ini Sudah Cair Tunjangan Profesi Guru Triwulan 1 Tahun 2024
Berita ini 107 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 April 2024 - 10:41 WITA

Selain Dapat Beasiswa, Ini 6 Keuntungan Mengikuti Program PPG Prajabatan Bagi Para Calon Guru

Jumat, 19 April 2024 - 10:35 WITA

Tentang Nasib Tenaga Honorer, Ternyata Ini Kesepakatan Yang Dibuat Oleh DPR dan KemenPAN RB

Jumat, 19 April 2024 - 10:30 WITA

Guru ASN dan Non ASN Wajib Tau! 8 Syarat Penerima Tunjangan Profesi Guru 2024 Terbaru

Jumat, 19 April 2024 - 10:06 WITA

Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Full Senyum! Pencairan Tambahan 1 Bulan Sudah Cair di Daerah Ini

Jumat, 19 April 2024 - 08:37 WITA

Rekrutmen Bersama BUMN 2024: Pengumuman, Jadwal Lengkap dan Tahapan Tes

Jumat, 19 April 2024 - 08:27 WITA

Pasca Penetapan Revisi UU Desa, Masa Jabatan BPD Alami Perubahan? Ternyata Segini…

Jumat, 19 April 2024 - 08:06 WITA

Segera Cek Rekening! Daerah Ini Sudah Cair Tunjangan Profesi Guru Triwulan 1 Tahun 2024

Jumat, 19 April 2024 - 07:54 WITA

Cek Fakta! Insentif Prakerja Gelombang 66 Naik Jadi Rp 700.000?

Berita Terbaru