• Arah Kebijakan
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Syarat dan Ketentuan
Thursday, November 30, 2023
27 °c
Denpasar
Pemerintah Desa Bungko
  • Login
  • Data Desa
    • Peraturan Desa
      • Kewenangan Desa
      • APBDes Tahun 2021
      • RPJMDesa 2022-2028
    • Jumlah Penduduk
    • Sejarah
    • BUMDes
  • Infografis
    • APBDes 2020
    • APBDes 2021
    • APBDes 2022
    • APBDes 2023
  • Struktur
    • PERANGKAT DESA
    • BPD
    • KARANG TARUNA
    • STAF KANTOR DESA
  • Download
    • Peraturan Desa
      • Perdes Kewenangan Desa
      • Perdes RPJMDesa 2022-2028
    • Surat Edaran
    • Permenkeu
    • Undang-undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Regulasi Desa
      • Permendagri
      • Menteri Desa, PDTT
    • Perwako
      • Tahun 2020
      • Tahun 2021
      • Tahun 2022
      • Tahun 2023
    • SiskeuDes
    • Peraturan Sangadi
  • Tupoksi
  • Laporan
    • Realisasi APBDes
      • Tahun 2018
      • Tahun 2019
      • Tahun 2020
      • Tahun 2021
      • Tahun 2022
    • Sarana Prasarana
      • 2014-2019
      • 2014-2021
    • Pemberdayaan
      • 2014-2021
  • Portal
  • Galeri
No Result
View All Result
  • Data Desa
    • Peraturan Desa
      • Kewenangan Desa
      • APBDes Tahun 2021
      • RPJMDesa 2022-2028
    • Jumlah Penduduk
    • Sejarah
    • BUMDes
  • Infografis
    • APBDes 2020
    • APBDes 2021
    • APBDes 2022
    • APBDes 2023
  • Struktur
    • PERANGKAT DESA
    • BPD
    • KARANG TARUNA
    • STAF KANTOR DESA
  • Download
    • Peraturan Desa
      • Perdes Kewenangan Desa
      • Perdes RPJMDesa 2022-2028
    • Surat Edaran
    • Permenkeu
    • Undang-undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Regulasi Desa
      • Permendagri
      • Menteri Desa, PDTT
    • Perwako
      • Tahun 2020
      • Tahun 2021
      • Tahun 2022
      • Tahun 2023
    • SiskeuDes
    • Peraturan Sangadi
  • Tupoksi
  • Laporan
    • Realisasi APBDes
      • Tahun 2018
      • Tahun 2019
      • Tahun 2020
      • Tahun 2021
      • Tahun 2022
    • Sarana Prasarana
      • 2014-2019
      • 2014-2021
    • Pemberdayaan
      • 2014-2021
  • Portal
  • Galeri
No Result
View All Result
Pemerintah Desa Bungko
No Result
View All Result
Home Berita

Cara Menggunakan Dana Desa untuk Pengendalian Inflasi dan Mitigasi Dampak Inflasi Desa

24/11/2022
in Berita
Reading Time: 3 mins read
A A
0
Cara Menggunakan Dana Desa untuk Pengendalian Inflasi dan Mitigasi Dampak Inflasi Desa
1
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) akan naik. Begitu berita heboh belakangan ini.

Namun bila dibandingkan beritanya Sambo. Tentu, berita kenaikan harga BBM masih kalah jauh populernya.

Padahal, kedua berita ini, sama-sama akan berdampak langsung pada masyarakat kecil, utamanya masyarakat yang tinggal di pedesaan kedepannya.

Di satu sisi masalah gambaran keadilan bagi masyarakat kecil kedepannya, yang katanya tajam kebawah dan tumpul keatas.

Dan yang kedua, itu masalah kesejahteraan yang akan berdampak langsung pada menurunnya daya beli masyarakat. Karena ketika harga BBM naik, tentu akan dibarengi dengan naiknya harga-harga kebutuhan pokok lainnya.

Sehingga inflasi, dalam hal ini inflasi desa pun tidak dapat terhindar kan.

Menteri Keuangan sudah memberikan sinyal. Bahkan, sudah menyiapkan anggaran khusus bansos yang akan dibagikan kepada masyarakat kurang mampu guna untuk tetap menjaga daya beli masyarakat akibat naiknya harga BBM.

Menteri lain pun tidak ingin ikut kalah. Bahkan, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendesa PDTT) pun menerbitkan sebuah keputusan yang tertuang dalam Kepmendesa PDTT Nomor 97 Tahun 2022 yang mengatur serta menjadi panduan bagi pengendalian inflasi dan mitigasi dampak inflasi daerah pada tingkat desa.

Dan sejauh saya membaca, melalui selebaran village summary Kepmendesa No 97 Tahun 2022 yang saya terima sore ini. Ada beberapa poin penting, yang perlu diperhatikan oleh pemerintah desa perihal terbitnya keputusan ini.

Beberapa poin penting itu, antara lain seperti :

A. Tujuan terbitnya Kepmendesa PDTT No 97 Tahun 2022

  1. Mengendalikan inflasi di desa,
  2. Melaksanakan mitigasi dampak inflasi di desa,
  3. Menumbuhkan peran aktif masyarakat dalam pengendalian inflasi dan mitigasi dampak inflasi di desa.

B. Pengendalian inflasi daerah pada tingkat desa adalah rangkaian kegiatan dalam lingkup wewenang desa yang difokuskan agar harga barang dan jasa di desa tidak mengalami kenaikan. Kegiatan pengendalian inflasi daerah pada tingkat desa dapat meliputi :

  1. Penyediaan data dan informasi hasil produksi dan harga komoditas di desa, terutama pangan,
  2. Produksi komoditas dari dalam desa, terutama pangan dan energi,
  3. Kegiatan ekonomi terpadu mulai dari pasokan bahan baku, proses produksi, konsumsi, serta daur ulang limbah untuk kebutuhan energi,
  4. Pengelolaan ketersediaan komoditas di desa, terutama pangan dan energi,
  5. Bantuan kepada kelompok pengelola usaha tani dan nelayan,
  6. Bantuan kepada unit usaha angkutan bahan pangan pada BUM Desa,
  7. Penyiapan dan pengembangan pusat logistik di desa, atau
  8. Perdagangan online secara terbatas di dalam desa atau kerja sama antar desa.

C. Mitigasi dampak inflasi daerah pada tingkat desa adalah rangkaian kegiatan dalam lingkup wewenang desa yang difokuskan agar warga desa tetap memiliki kemampuan untuk membeli kebutuhan pokok. Kegiatan mitigasi dampak inflasi daerah pada tingkat desa dapat meliputi :

  1. Padat Karya Tunai Desa (PKTD), khususnya untuk warga miskin dan miskin ekstrem, pengangguran, perempuan kepala keluarga, berpenyakit kronis/menahun, dan kelompok marjinal lainnya,
  2. Penyaluran BLT Dana Desa kepada warga miskin dan miskin ekstrem yang belum mendapatkan bantuan sosial lainnya,
  3. Penyaluran Dana Bergulir Masyarakat oleh BUM Desa Bersama LKD kepada warga miskin dan miskin ektrem, dan
  4. Program dan/atau kegiatan yang didanai dengan Dana Desa harus dilaksanakan secara swakelola.

Dan yang terakhir, mengenai bagaimana tahapan penggunaan Dana Desa untuk kegiatan pengendalian inflasi dan mitigasi dampak inflasi daerah pada tingkat desa. Itu kurang lebih, tahapannya sebagaimana berikut :

  1. Kegiatan pengendalian inflasi dan mitigasi dampak inflasi daerah pada tingkat desa diputuskan dalam musyawarah desa khusus dan dimasukkan ke dalam APB Desa.
  2. Musyawarah desa khusus dihadiri pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa, tokoh masyarakat, perempuan, golongan miskin, dan kelompok marjinal lainnya.
  3. Dalam hal APB Desa belum dapat digunakan, musyawarah desa khusus dapat memutuskan dana talangan untuk kegiatan pengendalian inflasi dan mitigasi dampak inflasi daerah pada tingkat desa.

Nah, itulah sedikit cara bagaimana menggunakan Dana Desa untuk pengendalian inflasi dan mitigasi desa.

Unduh :

  1. Kepmendesa Nomor 97 Tahun 2022
  2. Village Summary Kepmendesa No 97 Tahun 2022

Sumber

ShareTweet

Mungkin kamu suka

Sah! Sangadi Bungko Lantik Ariyanto Pinuyut sebagai Kaur Tata Usaha dan Umum

Susunan Acara Pelantikan Perangkat Desa Terbaru

November 28, 2023
29
Tujuan dan Fungsi Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD)

Tujuan dan Fungsi Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD)

November 28, 2023
23
Apa Saja Tugas Ketua RT? dan Berapa Gajinya?

Apa Saja Tugas Ketua RT? dan Berapa Gajinya?

November 28, 2023
38
Materi Pemanfaatan Dana Desa untuk Pencegahan Narkoba

Materi Pemanfaatan Dana Desa untuk Pencegahan Narkoba

November 27, 2023
106

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

Temukan kami

Berita Populer

11 Alasan Perangkat Desa Diangkat Menjadi ASN (PPPK)
Berita

Status Perangkat Desa jadi ASN (P3K) Tahun 2023?

by Vicky Potabuga
August 6, 2023
17
5.1k

Pemerintah melalui Kemendagri secara tegas telah mengeluarkan kebijakan tentang status kepegawaian perangkat desa. Disebutkan secara jelas bahwa status perangkat desa...

Berikut, 7 Sumber Pendapatan Desa Yang Perlu Kamu Ketahui

Berikut, 7 Sumber Pendapatan Desa Yang Perlu Kamu Ketahui

March 9, 2023
2.3k
Status Perangkat Desa Tahun 2024, Jadi ASN P3K atau PNS?

Status Perangkat Desa Tahun 2024, Jadi ASN P3K atau PNS?

November 12, 2023
2.4k
Struktur RT Terbaru beserta Tugas dan Fungsinya

Struktur RT Terbaru beserta Tugas dan Fungsinya

November 2, 2023
2.4k
Prev Next

Pilihan Kategori

  • Berita (312)
  • Kabar Desa (86)
  • Kamtibmas (3)
  • Kotamobagu (28)
  • Nasional (59)
  • Surat Edaran (2)
  • Arah Kebijakan
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Syarat dan Ketentuan

© 2023 | Pemerintah Desa Bungko - Dev by Vicky Potabuga.

No Result
View All Result
  • Data Desa
    • Peraturan Desa
      • Kewenangan Desa
      • APBDes Tahun 2021
      • RPJMDesa 2022-2028
    • Jumlah Penduduk
    • Sejarah
    • BUMDes
  • Infografis
    • APBDes 2020
    • APBDes 2021
    • APBDes 2022
    • APBDes 2023
  • Struktur
    • PERANGKAT DESA
    • BPD
    • KARANG TARUNA
    • STAF KANTOR DESA
  • Download
    • Peraturan Desa
      • Perdes Kewenangan Desa
      • Perdes RPJMDesa 2022-2028
    • Surat Edaran
    • Permenkeu
    • Undang-undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Regulasi Desa
      • Permendagri
      • Menteri Desa, PDTT
    • Perwako
      • Tahun 2020
      • Tahun 2021
      • Tahun 2022
      • Tahun 2023
    • SiskeuDes
    • Peraturan Sangadi
  • Tupoksi
  • Laporan
    • Realisasi APBDes
      • Tahun 2018
      • Tahun 2019
      • Tahun 2020
      • Tahun 2021
      • Tahun 2022
    • Sarana Prasarana
      • 2014-2019
      • 2014-2021
    • Pemberdayaan
      • 2014-2021
  • Portal
  • Galeri

© 2023 | Pemerintah Desa Bungko - Dev by Vicky Potabuga.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.