Kebijakan Pengelolaan Keuangan Desa dalam PMK 128 Tahun 2022

- Editor

Selasa, 1 November 2022 - 06:30 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deskripsi

Kebijakan Pengelolaan Keuangan Desa sesuai dengan PMK 128/PMK.07/2022 tentang Perubahan atas PMK Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan pada tanggal 26 Agustus 2022 yang ditandatangani oleh Sri Mulyani. Dalam regulasi Desa yang terdiri dari II (dua) pasal ini mengatur tentang perubahan arah kebijakan pengelolaan keuangan dana Desa yang diatur sebelumnya di PMK 190 Tahun 2021.

Situasi dan kondisi dengan diterbitkannya PMK ini akan berdampak pada pengelolaan keuangan Desa meskipun tidak secara signifikan disebabkannya sudah landainya psituasi kondisi pandemi Covid-19 yang sebelumnya diwajibkan bagi desa-desa dalam penganggaran Dana Desa sebesar 8%. Dengan situasi inilah banyak desa yang belum menyerap keuangan tersebut dan harus mengalihkan kegiatan-kegiatan sesuai dengan kewenangan Desa. Selain itu, di PMK 190 tahun 2021 lalu, juga mengatur tentang Desa yang tidak menganggarkan BLT Desa minimal 40% (empat puluh persen) akan dikenakan sanksi. Namun beda dengan PMK yang diundangkan pada tahun 2022 ini. Seperti apa dan bagaimana mekanismenya?

Ruang Lingkup

Terkait kebijakan hal tersebut, ruang lingkup dalam PMK 128 Tahun 2022 ini adalah:

  1. Penyaluran : Batas waktu penyaluran Dana Desa, Batas waktu penerimaan dokumen penyaluran DD, dan Perluasan muatan perkades.
  2. Penggunaan : Dana Desa untuk BLT Desa dan Dana Desa untuk Covid-19.
  3. Sanksi : Sanksi kepada Desa dan Sanksi kepada Pemda.
  4. Realokasi : realokasi selisih BLT Desa.

PMK 128 Tahun 2022

Sumber

Berita Terkait

Segera Cair! Bansos Triwulan 2 Bagi KPM PKH, BPNT & PKH Murni, 2 Juta KPM PIP Belum Bisa Cair?
Beredar Jadwal Pencairan BLT MRP! Apakah BLT MRP Rp600 Ribu Mulai Cair di KKS? Simak 3 Info Bansos Hari Ini
PDAM Bolmong Dikecam! Lubang Bekas Penggalian Pipa Air di Bungko Tak Kunjung Diperbaiki
Update Terbaru Pencairan PKH plus BPNT Periode April-Juni 2024
Cara Mendapatkan Saldo DANA Gratis Rp4.2 Juta dari Pemerintah Terbaru April 2024
BKN Menetapkan Tidak Ada Pendataan Ulang Non-ASN untuk Tahun 2024
POPULER! Gaji BPD Desa Terbaru, Tugas Pokok dan Fungsi hingga Regulasi
Terpopuler! Daftar Gaji BPD Terbaru hingga Masa Jabatan BPD dalam Bingkai Revisi UU Desa 2024, Apakah Sama Dengan Jabatan Kades?
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 April 2024 - 13:12 WITA

Segera Cair! Bansos Triwulan 2 Bagi KPM PKH, BPNT & PKH Murni, 2 Juta KPM PIP Belum Bisa Cair?

Sabtu, 20 April 2024 - 13:05 WITA

Beredar Jadwal Pencairan BLT MRP! Apakah BLT MRP Rp600 Ribu Mulai Cair di KKS? Simak 3 Info Bansos Hari Ini

Sabtu, 20 April 2024 - 11:58 WITA

PDAM Bolmong Dikecam! Lubang Bekas Penggalian Pipa Air di Bungko Tak Kunjung Diperbaiki

Sabtu, 20 April 2024 - 11:43 WITA

Update Terbaru Pencairan PKH plus BPNT Periode April-Juni 2024

Sabtu, 20 April 2024 - 11:39 WITA

Cara Mendapatkan Saldo DANA Gratis Rp4.2 Juta dari Pemerintah Terbaru April 2024

Sabtu, 20 April 2024 - 11:01 WITA

BKN Menetapkan Tidak Ada Pendataan Ulang Non-ASN untuk Tahun 2024

Sabtu, 20 April 2024 - 10:55 WITA

POPULER! Gaji BPD Desa Terbaru, Tugas Pokok dan Fungsi hingga Regulasi

Sabtu, 20 April 2024 - 09:02 WITA

Terpopuler! Daftar Gaji BPD Terbaru hingga Masa Jabatan BPD dalam Bingkai Revisi UU Desa 2024, Apakah Sama Dengan Jabatan Kades?

Berita Terbaru