Home Berita Kepmendesa, PDTT Nomor 105 Tahun 2022 tentang Pemberian Penghargaan Desa dengan Status...

Kepmendesa, PDTT Nomor 105 Tahun 2022 tentang Pemberian Penghargaan Desa dengan Status Mandiri

120
0

Dalam memberikan apresiasi terhadap kinerja pembangunan desa dalam mencapai statusdesa mandiri berdasarkan hasil pemutakhiran data Indeks Desa Membangun (IDM) Tahun 2022, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi memberikan penghargaan kepada Kepala Desa yang statusnya Desa Mandiri.

Ini merupakan wujud apresiasi yang diberikan Kemendesa dan untuk memacu Desa lainnya agar berupaya maksimal dalam pemanfaataan Dana Desa terhadap program/kegiatan sesuai dengan prioritas tanpa menghilangkan keweangan Desa yang diatur dalam perundang-undangan.

Keputuan Menteri Desa yang ditetapkan padda tanggal 30 Agustus 2022 ini, Menetapkan pemberian penghargaan Desa dengan status mandiri berdasarkan hasil pemutakhiran Indeks Desa Membangun Tahun 2022 dengan sebanyak 6.238 (enam ribu dua ratus tiga puluh delapan) Desa se Indonesia.

Sumber

Previous articleContoh Kegiatan Peningkatan Kapasitas Masyarakat Desa
Next articleGus Halim Wacanakan Revisi UU Desa agar Kemendes PDTT Jadi ‘Panglima’ Urusan Desa

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here