Pemberlakuan NIK sebagai Identitas Peserta Program JKN-KIS

- Editor

Kamis, 24 November 2022 - 05:25 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dalam rangka mempermudah akses pelayanan kesehatan kepada Peserta JKN-KIS serta mengikuti perkembangan di era digital dalam penggunaan identitas peserta, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Berdasarkan Undang-Undang nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan:

  1. Pasal 1, angka 12 Nomor Induk Kependudukan, selanjutnya disingkat NIK, adalah nomor identitas Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia.
  2. Pasal 64, NIK menjadi nomor identitas tunggal untuk semua urusan pelayanan publik; Pemerintah menyelenggarakan semua pelayanan publik dengan berdasarkan NIK.

2. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan: Pasal 8 ayat (4) Nomor Identitas Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan nomor identitas tunggal yang berlaku untuk semua program jaminan sosial.

3. Pemberlakuan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas peserta program JKN-KIS bertujuan untuk mengimplementasikan regulasi atau kebijakan yang telah ditetapkan dan untuk peningkatan kualitas mutu layanan yang diberikan kepada peserta.

4. Berdasarkan poin di atas maka disampaikan bahwa :

  1. Peserta JKN–KIS dapat mengakses layanan program JKN-KIS baik layanan administrasi maupun pelayanan kesehatan cukup menunjukkan NIK yang tercantum dalam KTP Elektronik atau bagi peserta berusia dibawah 17 tahun cukup menunjukkan Kartu Keluarga atau Kartu Identitas Anak.
  2. Fasilitas Kesehatan Provider BPJS Kesehatan tidak mewajibkan peserta untuk fotokopi kartu KIS/KTP/KK/KIA dalam mengakses pelayanan kesehatan.
  3. Fasilitas kesehatan wajib melakukan pengecekan kesesuaian terhadap identitas peserta (KIS/KTP/KK/KIA) dengan data yang muncul pada sistem informasi BPJS Kesehatan antara lain dengan NIK, Nama dan tanggal lahir yang harus sama.
  4. Jika dalam pengecekan data tersebut didapat ketidaksesuain antara KIS/KTP/KK/KIA dengan data yang muncul pada sistem informasi BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan akan melakukan konfirmasi kepada BPJS Kesehatan melalui Aplikasi Saluran Informasi dan Penanganan Pengaduan (SIPP) dan Petugas BPJS Kesehatan Siap Membantu (BPJS Satu).

Berita Terkait

Syarat Program Profesi Guru Dalam Jabatan (PPG Daljab) 2024
Mohon Dicatat! Inilah Jadwal Penggunaan Seragam Terbaru SD, SMP & SMA 2024
Perhatikan! Begini Jenis, Warna, dan Jadwal Pemakaian Seragam Sekolah Terbaru 2024 Yang Ditetapkan Oleh Nadiem
Kenaikan Gaji PNS Terbaru 2024 Sesuai PP 11 Tahun 2024
Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK Terbaru Menurut PP 11 Tahun 2024
Gampang! Begini Cara Urus STNK Yang Hilang di Samsat
Bantuan Sosial BPNT April 2024: Besaran, Tanggal Pencairan, Cara Cek Penerima, Syarat dan Proses Pencairan
BARU SAJA DIUMUMKAN! Mulai Sabtu 20 April 2024 Yang Belum Cair BLT MRP, Simak 2 Larangan Penting Ini
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 April 2024 - 04:46 WITA

Syarat Program Profesi Guru Dalam Jabatan (PPG Daljab) 2024

Sabtu, 20 April 2024 - 04:43 WITA

Mohon Dicatat! Inilah Jadwal Penggunaan Seragam Terbaru SD, SMP & SMA 2024

Sabtu, 20 April 2024 - 04:38 WITA

Perhatikan! Begini Jenis, Warna, dan Jadwal Pemakaian Seragam Sekolah Terbaru 2024 Yang Ditetapkan Oleh Nadiem

Sabtu, 20 April 2024 - 04:09 WITA

Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK Terbaru Menurut PP 11 Tahun 2024

Sabtu, 20 April 2024 - 02:29 WITA

Gampang! Begini Cara Urus STNK Yang Hilang di Samsat

Sabtu, 20 April 2024 - 02:23 WITA

Bantuan Sosial BPNT April 2024: Besaran, Tanggal Pencairan, Cara Cek Penerima, Syarat dan Proses Pencairan

Sabtu, 20 April 2024 - 02:13 WITA

BARU SAJA DIUMUMKAN! Mulai Sabtu 20 April 2024 Yang Belum Cair BLT MRP, Simak 2 Larangan Penting Ini

Sabtu, 20 April 2024 - 02:08 WITA

Saldo Rp600 Ribu Cair di KKS 19 April 2024! Saldo PKH, BPNT, Atau BLT MRP?

Berita Terbaru

Berita

Syarat Program Profesi Guru Dalam Jabatan (PPG Daljab) 2024

Sabtu, 20 Apr 2024 - 04:46 WITA

Khazanah

Mengatasi Pikiran Kotor dengan Doa dan Kesucian Hati

Sabtu, 20 Apr 2024 - 04:18 WITA