Home Berita Peran BPD Dalam Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa

Peran BPD Dalam Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa

238
0

Deskripsi

Perencanaan pembangunan desa adalah sesuatu yang sangat penting. Karena dari perencanaan pembangunan inilah arah pembangunan desa ditentukan. Karena itu sudah menjadi kewajiban pemerintahan desa untuk menampung aspirasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan desa sebagai wujud perencanaan yang pasrtisipatif. Aspirasi masyarakat dapat tertampung dengan cara melibatkan BPD dalam perencanaan pembangunan tersebut. Karena pada dasarnya merekalah yang menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

Dalam rangka melaksanakan kewenangan yang dimiliki Desa dalam hal untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat desa, dibentuklah Badan Permusyawaratan Desa (BPD). BPD sebagai lembaga legislasi (menetapkan kebijakan desa) dan menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat dan kepala Desa.

Dalam materi yang dibagikan ini akan mendeskripsikan peranan BPD dalam perencanaan pembangunan di Desa. Kehadiran BPD di desa telah memberikan ruang/celah gerak yang sangat positif dalam konfigurasi khususnya masyarakat desa dengan menyampaikan tuntutan hak politiknya. BPD di desa merupakan wahana dalam menampung aspirasi masyarakat serta menyalurkan aspirasi rakyat sekaligus berperan dalam membuat kebijakan bersama kepala desa.

Sebagai lembaga pengawasan, BPD memiliki kewajiban untuk melakukan kontrol terhadap implementasi kebijakan desa, Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa (APB Desa) serta pelaksanaan keputusan Kepala Desa.Selain itu, dapat juga dibentuk lembaga kemasyarakatan desa sesuai kebutuhan desa untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan.

Tugas BPD

Secara umum tugas dan tanggungjawab BPD dalam mengemban amanatnya sebagai berikut:

  1. Menggali aspirasi masyarakat;
  2. Menampung aspirasi masyarakat;
  3. Mengelola aspirasi masyarakat;
  4. Menyalurkan aspirasi masyarakat;
  5. Menyelenggarakan musyawarah BPD;
  6. Menyelenggarakan musyawarah Desa;
  7. Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
  8. Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
  9. Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  10. Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa, melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa; Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya, dan melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber

Previous articleAminullah Paputungan Terpilih Sangadi Desa Bungko Periode 2022-2028
Next articlePermendesa PDTT Nomor 8 Tahun 2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here