• Arah Kebijakan
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Syarat dan Ketentuan
Thursday, November 30, 2023
27 °c
Denpasar
Pemerintah Desa Bungko
  • Login
  • Data Desa
    • Peraturan Desa
      • Kewenangan Desa
      • APBDes Tahun 2021
      • RPJMDesa 2022-2028
    • Jumlah Penduduk
    • Sejarah
    • BUMDes
  • Infografis
    • APBDes 2020
    • APBDes 2021
    • APBDes 2022
    • APBDes 2023
  • Struktur
    • PERANGKAT DESA
    • BPD
    • KARANG TARUNA
    • STAF KANTOR DESA
  • Download
    • Peraturan Desa
      • Perdes Kewenangan Desa
      • Perdes RPJMDesa 2022-2028
    • Surat Edaran
    • Permenkeu
    • Undang-undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Regulasi Desa
      • Permendagri
      • Menteri Desa, PDTT
    • Perwako
      • Tahun 2020
      • Tahun 2021
      • Tahun 2022
      • Tahun 2023
    • SiskeuDes
    • Peraturan Sangadi
  • Tupoksi
  • Laporan
    • Realisasi APBDes
      • Tahun 2018
      • Tahun 2019
      • Tahun 2020
      • Tahun 2021
      • Tahun 2022
    • Sarana Prasarana
      • 2014-2019
      • 2014-2021
    • Pemberdayaan
      • 2014-2021
  • Portal
  • Galeri
No Result
View All Result
  • Data Desa
    • Peraturan Desa
      • Kewenangan Desa
      • APBDes Tahun 2021
      • RPJMDesa 2022-2028
    • Jumlah Penduduk
    • Sejarah
    • BUMDes
  • Infografis
    • APBDes 2020
    • APBDes 2021
    • APBDes 2022
    • APBDes 2023
  • Struktur
    • PERANGKAT DESA
    • BPD
    • KARANG TARUNA
    • STAF KANTOR DESA
  • Download
    • Peraturan Desa
      • Perdes Kewenangan Desa
      • Perdes RPJMDesa 2022-2028
    • Surat Edaran
    • Permenkeu
    • Undang-undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Regulasi Desa
      • Permendagri
      • Menteri Desa, PDTT
    • Perwako
      • Tahun 2020
      • Tahun 2021
      • Tahun 2022
      • Tahun 2023
    • SiskeuDes
    • Peraturan Sangadi
  • Tupoksi
  • Laporan
    • Realisasi APBDes
      • Tahun 2018
      • Tahun 2019
      • Tahun 2020
      • Tahun 2021
      • Tahun 2022
    • Sarana Prasarana
      • 2014-2019
      • 2014-2021
    • Pemberdayaan
      • 2014-2021
  • Portal
  • Galeri
No Result
View All Result
Pemerintah Desa Bungko
No Result
View All Result
Home Berita

Permendes 8 Tahun 2022 Tentang Prioritas Dana Desa Tahun 2023

24/11/2022
in Berita
Reading Time: 3 mins read
A A
0
Permendes 8 Tahun 2022 Tentang Prioritas Dana Desa Tahun 2023
3
SHARES
54
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi telah menyampaikan prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2023, yang diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Prioritas Dana Desa Tahun 2023.

Daftar isi :
  1. Latar Belakang
  2. Tujuan
  3. Prinsip
  4. Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023
    • 2) Program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa:
    • 3)  Mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan Desa

Latar Belakang

Selama tahun 2020 sampai tahun 2022, prioritas penggunaan Dana Desa difokuskan dalam rangka menanggulangi wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang berdampak kepada berbagai sendi kehidupan masyarakat baik aspek sosial, ekonomi, kesejahteraan masyarakat maupun budaya.

Penggunaan Dana Desa tahun 2023 lebih difokuskan untuk pemulihan ekonomi, peningkatan sumber daya manusia dan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem dengan tetap memperhatikan permasalahan yang masih mengemuka seperti penanganan stunting, pelaksanaan padat karya tunai Desa, pengembangan ekonomi Desa serta, penanganan bencana alam dan nonalam yang sesuai kewenangan Desa.

Tujuan

Memberikan arah Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 untuk pemulihan ekonomi nasional, program prioritas nasional, dan mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam untuk mendukung pencapaian SDGs Desa.

Prinsip

Prinsip penetapan prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2023 didasarkan pada :

  1. Kemanusiaan, adalah pengutamaan hak dasar, harkat dan martabat manusia;
  2. Keadilan, adalah pengutamaan pemenuhan hak dan kepentingan seluruh warga Desa tanpa membeda-bedakan;
  3. Kebhinekaan, adalah pengakuan dan penghormatan terhadap keanekaragaman budaya dan kearifan lokal sebagai pembentuk kesalehan sosial berdasarkan nilai-nilai kemanusiaan universal;
  4. Keseimbangan, alam adalah pengutamaan perawatan bumi yang lestari untuk keberlanjutan kehidupan manusia;
  5. Kebijakan strategis nasional, berbasis kewenangan Desa sebagaimana tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2023 dengan tetap memperhatikan kewenangan Desa; dan
  6. Sesuai dengan kondisi obyektif Desa, adalah suatu keadaan yang sebenarnya berdasarkan data dan informasi faktual, tanpa dipengaruhi pendapat atau pandangan pribadi dan terlepas dari persepsi emosi, atau imajinasi.

Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023

Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023 diarahkan untuk percepatan pencapaian tujuan SDGs Desa meliputi:

1) Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa:

  1. pendirian, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan BUM Desa/ BUM Desa Bersama;
  2. pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola oleh BUM Desa/BUM Desa Bersama; dan
  3. pengembangan Desa wisata.

2) Program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa:

  1. perbaikan dan konsolidasi data SDGs Desa dan pendataan
    perkembangan desa melalui IDM;
  2. ketahanan pangan nabati dan hewani;
  3. pencegahan dan penurunan stunting;
  4. peningkatan kualitas sumber daya manusia warga desa;
  5. peningkatan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam
    pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa;
  6. perluasan akses layanan kesehatan;
  7. dana operasional pemerintah Desa (maksimal 3%);
  8. penanggulangan kemiskinan terutama kemiskinan ekstrem; dan
  9. BLT DD untuk mendukung penghapusan kemiskinan ekstrem.

3)  Mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan Desa

Pelaksanaan kegiatan dilakukan melalui swakelola dan diutamakan menggunakan pola Padat Karya Tunai Desa, dengan upah pekerja minimal 50% dari dana kegiatan. Kegiatan pengembangan kapasitas masyarakat dilakukan melalui swakelola oleh oleh Pemerintah Desa atau kerja sama antar desa yang dilaksanakan oleh BKAD.

Selengkapnya, berikut kami bagikan salinan Permendes Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Prioritas Dana Desa Tahun 2023

Sumber

Tags: Dana Desa Tahun 2023Permendes 8 Tahun 2022Prioritas Dana Desa
Share1Tweet1

Mungkin kamu suka

Sah! Sangadi Bungko Lantik Ariyanto Pinuyut sebagai Kaur Tata Usaha dan Umum

Susunan Acara Pelantikan Perangkat Desa Terbaru

November 28, 2023
29
Tujuan dan Fungsi Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD)

Tujuan dan Fungsi Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD)

November 28, 2023
23
Apa Saja Tugas Ketua RT? dan Berapa Gajinya?

Apa Saja Tugas Ketua RT? dan Berapa Gajinya?

November 28, 2023
38
Materi Pemanfaatan Dana Desa untuk Pencegahan Narkoba

Materi Pemanfaatan Dana Desa untuk Pencegahan Narkoba

November 27, 2023
121

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

Temukan kami

Berita Populer

11 Alasan Perangkat Desa Diangkat Menjadi ASN (PPPK)
Berita

Status Perangkat Desa jadi ASN (P3K) Tahun 2023?

by Vicky Potabuga
August 6, 2023
17
5.1k

Pemerintah melalui Kemendagri secara tegas telah mengeluarkan kebijakan tentang status kepegawaian perangkat desa. Disebutkan secara jelas bahwa status perangkat desa...

Berikut, 7 Sumber Pendapatan Desa Yang Perlu Kamu Ketahui

Berikut, 7 Sumber Pendapatan Desa Yang Perlu Kamu Ketahui

March 9, 2023
2.3k
Status Perangkat Desa Tahun 2024, Jadi ASN P3K atau PNS?

Status Perangkat Desa Tahun 2024, Jadi ASN P3K atau PNS?

November 12, 2023
2.4k
Struktur RT Terbaru beserta Tugas dan Fungsinya

Struktur RT Terbaru beserta Tugas dan Fungsinya

November 2, 2023
2.4k
Prev Next

Pilihan Kategori

  • Berita (312)
  • Kabar Desa (86)
  • Kamtibmas (3)
  • Kotamobagu (28)
  • Nasional (59)
  • Surat Edaran (2)
  • Arah Kebijakan
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Syarat dan Ketentuan

© 2023 | Pemerintah Desa Bungko - Dev by Vicky Potabuga.

No Result
View All Result
  • Data Desa
    • Peraturan Desa
      • Kewenangan Desa
      • APBDes Tahun 2021
      • RPJMDesa 2022-2028
    • Jumlah Penduduk
    • Sejarah
    • BUMDes
  • Infografis
    • APBDes 2020
    • APBDes 2021
    • APBDes 2022
    • APBDes 2023
  • Struktur
    • PERANGKAT DESA
    • BPD
    • KARANG TARUNA
    • STAF KANTOR DESA
  • Download
    • Peraturan Desa
      • Perdes Kewenangan Desa
      • Perdes RPJMDesa 2022-2028
    • Surat Edaran
    • Permenkeu
    • Undang-undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Regulasi Desa
      • Permendagri
      • Menteri Desa, PDTT
    • Perwako
      • Tahun 2020
      • Tahun 2021
      • Tahun 2022
      • Tahun 2023
    • SiskeuDes
    • Peraturan Sangadi
  • Tupoksi
  • Laporan
    • Realisasi APBDes
      • Tahun 2018
      • Tahun 2019
      • Tahun 2020
      • Tahun 2021
      • Tahun 2022
    • Sarana Prasarana
      • 2014-2019
      • 2014-2021
    • Pemberdayaan
      • 2014-2021
  • Portal
  • Galeri

© 2023 | Pemerintah Desa Bungko - Dev by Vicky Potabuga.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.