3 Persen Dana Desa Sudah Bisa Digunakan Untuk Operasional Pemerintah Desa, Berikut Kode Rekeningnya

- Editor

Sabtu, 3 Desember 2022 - 07:41 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Belanja operasional Pemerintah Desa sebesar 3 % dari Dana Desa yang direncanakan akan diimplementasikan pada tahun anggaran 2023 sudah mulai menemui titik terang khususnya untuk pengkodean nomor rekening dan outputnya pada aplikasi Siskeudes.

Kejelasan tersebut, tidak hanya menyangkut pengkodean nomor rekening dan kode output semata tetapi juga jenis kegiatan yang bisa dibiayai oleh Dana Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa.

Dalam Surat yang di kirim oleh Kementerian Dalam Negeri  Nomor : 100.3.2.3/6149/BPD tanggal 14 November 2022 perihal Kode Rekening Belanja Operasional Pemerintah Desa yang ditujukan kepada Bupati/Walikota yang memiliki Desa, Kemendagri menyebutkan bahwa Belanja operasional Pemerintah Desa diberi kode rekening khusus pada Bidang Pemerintahan Desa Sub Bidang Penyelenggaraan Belanja Penghasilan Tetap, Tunjangan dan operasional Pemerintah Desa dengan kode rekening (1.1.08).

Adapun kode output dan satuan output yaitu :

  1. Kode output 1.1.08.01 digunakan untuk output kegiatan koordinasi Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa (untuk membiayai koordinasi yang dilakukan bersama Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa lain, masyarakat/kelompok masyarakat dalam rangka membangun keharmonisan hubungan koordinasi serta kegiatan lain yang mendukung tugas Pemerintah Desa.
  2. Kode output 1.1.08.02 digunakan untuk output dukungan penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan kerawanan sosial yang bersumber dari Dana Desa (untuk membiayai kegiatan rapat/pertemuan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan ketawanan sosial). Untuk kegiatan yang sifatnya tidak terduga dan tidak dapat diprediksi sebelumnya dilaksanakan pada Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa.
  3. Kode output 1.1.08.03 digunakan untuk dukungan acara seremonial di Desa yang bersumber dari Dana Desa (untuk membiayai dukungan kegiatan seremonial bidang olahraga, sosial, seni budaya, keagamaan dan penguatan rasa kebangsaan dan kesatuan).

Masih menurut surat tersebut, penambahan kode rekening merupakan bagian tidak terpisahkan dari Lampiran A.1 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Kita semua patut bersyukur, terutama para Kepala Desa dan Pemerintah Desa, dengan adanya anggaran Dana Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa ini. terhitung mulai 2023 Dana Desa bisa dipergunakan untuk operasional pemerintah desa. Sesuai instruksi Presiden Joko Widodo besaran dana desa untuk operasional pemerintah desa maksimal 3 persen dari pagu Dana Desa yang diterima tiap desa..

Dan tentunya semua berharap dengan adanya Dana Operasional Pemerintah Desa, akan membangkitkan semangat yang lebih kuat, dalam membangun dan memajukan desa untuk lebih baik lagi.

Download File Surat Kemendagri Nomor : 100.3.2.3/6149/BPD Perihal Kode Rekening Belanja Operasional Pemerintah Desa, pada Link dibawah ini:

Berita Terkait

PDAM Bolmong Dikecam! Lubang Bekas Penggalian Pipa Air di Bungko Tak Kunjung Diperbaiki
Update Terbaru Pencairan PKH plus BPNT Periode April-Juni 2024
Cara Mendapatkan Saldo DANA Gratis Rp4.2 Juta dari Pemerintah Terbaru April 2024
BKN Menetapkan Tidak Ada Pendataan Ulang Non-ASN untuk Tahun 2024
POPULER! Gaji BPD Desa Terbaru, Tugas Pokok dan Fungsi hingga Regulasi
Terpopuler! Daftar Gaji BPD Terbaru hingga Masa Jabatan BPD dalam Bingkai Revisi UU Desa 2024, Apakah Sama Dengan Jabatan Kades?
Pasca Penetapan Revisi UU Desa, Masa Jabatan BPD Alami Perubahan? Ternyata Segini…
Syarat Program Profesi Guru Dalam Jabatan (PPG Daljab) 2024
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 April 2024 - 11:58 WITA

PDAM Bolmong Dikecam! Lubang Bekas Penggalian Pipa Air di Bungko Tak Kunjung Diperbaiki

Sabtu, 20 April 2024 - 11:43 WITA

Update Terbaru Pencairan PKH plus BPNT Periode April-Juni 2024

Sabtu, 20 April 2024 - 11:39 WITA

Cara Mendapatkan Saldo DANA Gratis Rp4.2 Juta dari Pemerintah Terbaru April 2024

Sabtu, 20 April 2024 - 11:01 WITA

BKN Menetapkan Tidak Ada Pendataan Ulang Non-ASN untuk Tahun 2024

Sabtu, 20 April 2024 - 10:55 WITA

POPULER! Gaji BPD Desa Terbaru, Tugas Pokok dan Fungsi hingga Regulasi

Sabtu, 20 April 2024 - 08:27 WITA

Pasca Penetapan Revisi UU Desa, Masa Jabatan BPD Alami Perubahan? Ternyata Segini…

Sabtu, 20 April 2024 - 04:46 WITA

Syarat Program Profesi Guru Dalam Jabatan (PPG Daljab) 2024

Sabtu, 20 April 2024 - 04:43 WITA

Mohon Dicatat! Inilah Jadwal Penggunaan Seragam Terbaru SD, SMP & SMA 2024

Berita Terbaru