Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, perangkat desa mempunyai peranan yang sangat penting selain peranan seorang Kepala desa/Sangadi.
Etos kerja para perangkat desa dalam menjalankan fungsi, tugas serta kewajibannya, selama ini memang belum berjalan secara dengan optimal.
Salah satu penyebabnya yaitu sampai saat ini belum adanya kejelasan tentang status kepegawaian para abdi masyarakat tersebut.
Dimana kita ketahui, status kepegawaian merupakan salah satu faktor penting dalam meningkatkan kinerja seorang pegawai di suatu organisasi atau instansi.
Dalam UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa sendiri belum memuat adanya klausal khusus terkait status kepegawaian perangkat desa.
Walaupun demikian para perangkat desa, harus tetap bersemangat dalam menjalankan tugas-tugas yang diembannya.
Pemerintah saat ini masih terus mengupayakan dan membuat kebijakan yang berpihak dengan perangkat desa.
Seperti signal positif yang disampaikan oleh Kemendagri Tito karnavian tentang keinginan adanya aturan terkait kejelasan tentang status perangkat desa.
Senada dengan hal tersebut beberapa waktu lalu Nana Wahyudi selaku Analis Kebijakan Ahli Madya Subdit Pengembangan Kapasitas Aparatur Desa Dirjen Bina Pemdes Kemendagri, juga menginginkan segera adanya kepastian atau kejelasan tentang status perangkat desa.
Pihaknya juga mengusulkan agar Perangkat Desa diangkat sebagai ASN kategori PPPK. (*)