Maksud Desa yang Tertinggal, Penyebab, dan Perbedaan dengan Desa Sangat Tertinggal

- Editor

Rabu, 18 Januari 2023 - 05:11 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Maksud desa yang tertinggal adalah desa yang memiliki tingkat pembangunan yang rendah dibandingkan dengan desa-desa lain di sekitarnya.

Ada beberapa faktor yang membuat suatu desa dikategorikan sebagai desa tertinggal, di antaranya :

Pendapatan per kapita yang rendah: Pendapatan per kapita adalah jumlah uang yang diperoleh oleh setiap penduduk di suatu desa dalam satu tahun. Desa yang tertinggal biasanya memiliki pendapatan per kapita yang lebih rendah dibandingkan dengan desa-desa lain di sekitarnya.

Tingkat pendidikan yang rendah: Tingkat pendidikan masyarakat desa tertinggal biasanya lebih rendah dibandingkan dengan desa-desa lain. Banyak masyarakat yang tidak memiliki akses pendidikan yang baik atau tidak memiliki pendidikan sama sekali.

Tingkat kesehatan yang rendah: Desa yang tertinggal biasanya memiliki fasilitas kesehatan yang buruk atau tidak ada sama sekali, sehingga masyarakatnya lebih rentan terhadap penyakit.

Infrastruktur yang buruk: Desa yang tertinggal biasanya memiliki jalan yang buruk, jembatan yang tidak layak, sistem irigasi yang buruk, dan fasilitas lainnya yang tidak memadai.

Kemiskinan tinggi : Desa tertinggal juga ditandai dengan tingkat kemiskinan yang tinggi, dimana masyarakat disana kesulitan untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari

Dalam pemerintah dalam negeri, biasanya pemerintah telah menetapkan desa tertinggal yang memenuhi kriteria tertentu yang ditentukan oleh pemerintah, sebagai desa yang akan difokuskan untuk program pembangunan.

Tujuannya agar desa tersebut dapat meningkatkan tingkat pembangunannya serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat disana.

Apa masih ada desa yang tertinggal di Indonesia?

Ya, masih ada desa-desa yang tertinggal di Indonesia. Walaupun pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan pembangunan desa, masih ada desa-desa yang belum merasakan dampak dari program-program tersebut. Hal ini dapat disebabkan oleh berbagai faktor, seperti :

Ketidaktercukupan dana: Pemerintah seringkali mengalami kesulitan dalam menyediakan dana yang cukup untuk program pembangunan desa.

Kurangnya aksesibilitas: Beberapa desa yang terletak di daerah terpencil sulit dijangkau karena kondisi jalan yang buruk atau tidak ada jalan sama sekali.

Kurangnya partisipasi masyarakat: Beberapa masyarakat desa tertinggal kurang berminat untuk berpartisipasi dalam program-program pembangunan, sehingga program tersebut kurang efektif.

Kekurangan dukungan dari Pemerintah setempat : Beberapa Pemerintah Daerah dalam menangani masalah pembangunan desa tertinggal belum optimal, karena kurangnya koordinasi dari pemerintah setempat dengan pemerintah pusat.

Masalah politik: pemerintah yang berubah-ubah membuat beberapa program pembangunan yang sudah dijalankan terhenti atau tidak dijalankan lagi.

Maka dari itu, pemerintah Indonesia saat ini masih berupaya untuk mengatasi masalah-masalah tersebut dan memperbaiki kualitas hidup masyarakat desa-desa tertinggal di seluruh Indonesia.

Terus apa bedanya antara desa tertinggal dan desa sangat tertinggal ?

Desa tertinggal dan desa sangat tertinggal adalah dua kategori yang berbeda dalam pembangunan desa. Desa tertinggal adalah desa yang memiliki tingkat pembangunan yang rendah dibandingkan dengan desa-desa lain di sekitarnya, tetapi masih memiliki beberapa fasilitas dasar seperti jalan, air bersih, dan fasilitas kesehatan.

Sementara desa sangat tertinggal adalah desa yang kondisinya lebih parah dibandingkan desa tertinggal, dimana desa tersebut sangat kekurangan fasilitas dasar.

Desa sangat tertinggal ini biasanya lebih rawan dalam masalah pembangunan seperti:

  1. Pendapatan per kapita yang sangat rendah,
  2. Tingkat pendidikan dan kesehatan yang sangat rendah,
  3. Infrastruktur yang sangat buruk dan minim,
  4. Tingkat kemiskinan yang sangat tinggi, dann
  5. Tidak ada akses listrik dan telekomunikasi.

Dalam beberapa negara, term “Desa Tertinggal” digunakan secara umum untuk menjelaskan desa yang kurang dibandingkan dengan desa lainnya, sementara “Desa Sangat Tertinggal” digunakan untuk menjelaskan desa yang kondisinya sangat buruk.

Namun, di Indonesia sendiri, pemerintah menggunakan kriteria dan indikator khusus dalam menentukan desa tertinggal dan desa sangat tertinggal yang berbeda dari negara lain.

Berita Terkait

Segera Cair! Bansos Triwulan 2 Bagi KPM PKH, BPNT & PKH Murni, 2 Juta KPM PIP Belum Bisa Cair?
Beredar Jadwal Pencairan BLT MRP! Apakah BLT MRP Rp600 Ribu Mulai Cair di KKS? Simak 3 Info Bansos Hari Ini
PDAM Bolmong Dikecam! Lubang Bekas Penggalian Pipa Air di Bungko Tak Kunjung Diperbaiki
Update Terbaru Pencairan PKH plus BPNT Periode April-Juni 2024
Cara Mendapatkan Saldo DANA Gratis Rp4.2 Juta dari Pemerintah Terbaru April 2024
BKN Menetapkan Tidak Ada Pendataan Ulang Non-ASN untuk Tahun 2024
POPULER! Gaji BPD Desa Terbaru, Tugas Pokok dan Fungsi hingga Regulasi
Terpopuler! Daftar Gaji BPD Terbaru hingga Masa Jabatan BPD dalam Bingkai Revisi UU Desa 2024, Apakah Sama Dengan Jabatan Kades?
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 April 2024 - 13:12 WITA

Segera Cair! Bansos Triwulan 2 Bagi KPM PKH, BPNT & PKH Murni, 2 Juta KPM PIP Belum Bisa Cair?

Sabtu, 20 April 2024 - 13:05 WITA

Beredar Jadwal Pencairan BLT MRP! Apakah BLT MRP Rp600 Ribu Mulai Cair di KKS? Simak 3 Info Bansos Hari Ini

Sabtu, 20 April 2024 - 11:58 WITA

PDAM Bolmong Dikecam! Lubang Bekas Penggalian Pipa Air di Bungko Tak Kunjung Diperbaiki

Sabtu, 20 April 2024 - 11:43 WITA

Update Terbaru Pencairan PKH plus BPNT Periode April-Juni 2024

Sabtu, 20 April 2024 - 11:39 WITA

Cara Mendapatkan Saldo DANA Gratis Rp4.2 Juta dari Pemerintah Terbaru April 2024

Sabtu, 20 April 2024 - 11:01 WITA

BKN Menetapkan Tidak Ada Pendataan Ulang Non-ASN untuk Tahun 2024

Sabtu, 20 April 2024 - 10:55 WITA

POPULER! Gaji BPD Desa Terbaru, Tugas Pokok dan Fungsi hingga Regulasi

Sabtu, 20 April 2024 - 09:02 WITA

Terpopuler! Daftar Gaji BPD Terbaru hingga Masa Jabatan BPD dalam Bingkai Revisi UU Desa 2024, Apakah Sama Dengan Jabatan Kades?

Berita Terbaru