Home Berita Beberapa Tugas dan Fungsi Kelembagaan di Desa

Beberapa Tugas dan Fungsi Kelembagaan di Desa

14
0

Kelembagaan desa adalah suatu struktur organisasi yang dibentuk dalam rangka melaksanakan pemerintahan di tingkat desa. Kelembagaan desa terdiri dari beberapa lembaga atau instansi yang memiliki tugas dan fungsi masing-masing. Berikut ini adalah tugas dan fungsi kelembagaan desa:

  1. Pemerintah Desa: bertugas untuk mengatur, mengelola, dan mengawasi seluruh kegiatan pemerintahan di desa, termasuk pengelolaan keuangan desa dan pelaksanaan program pembangunan desa.
  2. Badan Permusyawaratan Desa (BPD): bertugas sebagai lembaga perwakilan masyarakat desa dalam proses pengambilan keputusan di desa dan memberikan saran dan masukan pada pemerintah desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
  3. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD): bertugas untuk menggerakkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa, serta mengelola dan mengembangkan potensi sumber daya manusia, alam, dan budaya yang ada di desa.
  4. Badan Usaha Milik Desa (BUMDes): bertugas untuk mengelola kegiatan ekonomi yang berbasis pada potensi sumber daya alam dan manusia yang ada di desa, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
  5. Komite Sekolah: bertugas sebagai pengelola dan pengawas pendidikan di desa, termasuk mengelola dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dan melaksanakan program-program pendidikan yang berkaitan dengan pengembangan potensi siswa di desa.
  6. Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD): bertugas untuk mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan ketahanan masyarakat desa, termasuk penyelenggaraan keamanan dan ketertiban di desa.
  7. Karang Taruna: bertugas sebagai wadah pengembangan potensi generasi muda desa, termasuk mengembangkan kegiatan sosial, budaya, olahraga, dan kewirausahaan di desa.

Tugas dan fungsi kelembagaan desa di atas merupakan upaya dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan di tingkat desa, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan program pembangunan desa.

Previous articleSyarat dan Pengertian Kota Layak Anak
Next articleSanksi Administratif Bagi Kepala Desa yang Melanggar Sumpah Janji Jabatan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here