Masa Berlaku Surat Keputusan Pengangkatan Perangkat Desa

- Editor

Kamis, 9 Maret 2023 - 02:10 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengangkatan perangkat desa adalah suatu proses yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Namun, masih banyak kepala desa yang memberikan Surat Keputusan Pengangkatan (SK) dengan masa berlaku yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Lalu, apakah ini sah atau justru melanggar aturan?

Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan aturan lainnya menyatakan bahwa masa jabatan perangkat desa berakhir saat mencapai usia 60 (enam puluh) tahun. Namun, di beberapa daerah, perangkat desa diberikan SK setiap tahun, dengan masa jabatan hanya satu tahun. Hal ini jelas berbeda dengan aturan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Namun, apakah SK dengan masa berlaku satu tahun tersebut sah-sah saja? Jawabannya jelas melanggar aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Sebab, SK adalah produk hukum yang memiliki akibat hukum dan konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum.

Penting untuk diketahui bahwa pemberian SK pengangkatan perangkat desa bukan atas dasar kemauan kepala desa secara pribadi, tetapi atas dasar perintah undang-undang. Pasal 66 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dan pasal 4 ayat pertama huruf q Permendagri No 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa menyebutkan bahwa Camat hanya dapat menerbitkan surat rekomendasi dengan persetujuan kepala desa untuk menerbitkan SK pengangkatan perangkat desa.

Masa berlaku SK pengangkatan perangkat desa disesuaikan dengan masa tugas perangkat desa sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan Pasal 53 ayat 2 undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dan pasal 5 ayat 3 Permendagri No 67 tahun 2017 tentang perubahan atas Permendagri No 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa menyebutkan bahwa masa tugas perangkat desa berakhir saat mencapai usia 60 (enam puluh) tahun.

Dengan demikian, jika kepala desa menerbitkan SK pengangkatan perangkat desa dengan masa berlaku hanya satu tahun, kemudian diperpanjang setiap tahunnya, maka hal tersebut jelas melanggar ketentuan dan peraturan perundang-undangan.

Sebab, jabatan perangkat desa bukan hanya satu tahun, bukan sebagai pegawai kontrak atau outsourcing, dan bukan sebagai jabatan sementara. Perangkat desa memiliki masa tugas atau pengabdiannya sampai dengan mencapai usia 60 (enam puluh) tahun.

Namun, perlu diingat bahwa surat keputusan pengangkatan perangkat desa bukanlah surat keputusan yang dapat berlaku selamanya. Surat keputusan pengangkatan perangkat desa dapat diperbaharui atau diperbarui oleh pemerintah desa setelah masa kerja perangkat desa berakhir.

Selain itu, apabila terjadi pelanggaran atau ketidakmampuan perangkat desa dalam menjalankan tugas dan fungsinya, surat keputusan pengangkatan perangkat desa juga dapat dicabut sebelum masa berlakunya berakhir.

Oleh karena itu, sebaiknya perangkat desa selalu memperhatikan masa berlaku surat keputusan pengangkatannya dan terus meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan untuk memperpanjang masa kerjanya sebagai perangkat desa.

Berita Terkait

Selain Dapat Beasiswa, Ini 6 Keuntungan Mengikuti Program PPG Prajabatan Bagi Para Calon Guru
Tentang Nasib Tenaga Honorer, Ternyata Ini Kesepakatan Yang Dibuat Oleh DPR dan KemenPAN RB
Guru ASN dan Non ASN Wajib Tau! 8 Syarat Penerima Tunjangan Profesi Guru 2024 Terbaru
ALHAMDULILLAH! Semua Honorer Bakal Diangkat PPPK, Kecuali Ini…
Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Full Senyum! Pencairan Tambahan 1 Bulan Sudah Cair di Daerah Ini
Rekrutmen Bersama BUMN 2024: Pengumuman, Jadwal Lengkap dan Tahapan Tes
Pasca Penetapan Revisi UU Desa, Masa Jabatan BPD Alami Perubahan? Ternyata Segini…
Segera Cek Rekening! Daerah Ini Sudah Cair Tunjangan Profesi Guru Triwulan 1 Tahun 2024
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 April 2024 - 10:41 WITA

Selain Dapat Beasiswa, Ini 6 Keuntungan Mengikuti Program PPG Prajabatan Bagi Para Calon Guru

Jumat, 19 April 2024 - 10:35 WITA

Tentang Nasib Tenaga Honorer, Ternyata Ini Kesepakatan Yang Dibuat Oleh DPR dan KemenPAN RB

Jumat, 19 April 2024 - 10:30 WITA

Guru ASN dan Non ASN Wajib Tau! 8 Syarat Penerima Tunjangan Profesi Guru 2024 Terbaru

Jumat, 19 April 2024 - 10:06 WITA

Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Full Senyum! Pencairan Tambahan 1 Bulan Sudah Cair di Daerah Ini

Jumat, 19 April 2024 - 08:37 WITA

Rekrutmen Bersama BUMN 2024: Pengumuman, Jadwal Lengkap dan Tahapan Tes

Jumat, 19 April 2024 - 08:27 WITA

Pasca Penetapan Revisi UU Desa, Masa Jabatan BPD Alami Perubahan? Ternyata Segini…

Jumat, 19 April 2024 - 08:06 WITA

Segera Cek Rekening! Daerah Ini Sudah Cair Tunjangan Profesi Guru Triwulan 1 Tahun 2024

Jumat, 19 April 2024 - 07:54 WITA

Cek Fakta! Insentif Prakerja Gelombang 66 Naik Jadi Rp 700.000?

Berita Terbaru