Tugas Pokok dan Kewenangan PKK Desa

- Editor

Kamis, 9 Maret 2023 - 01:49 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PKK (Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga) adalah organisasi yang berfungsi sebagai wadah penggerak pembangunan di tingkat desa. PKK memiliki tugas pokok untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat, terutama dalam hal kesejahteraan keluarga.

Adapun tugas pokok PKK desa antara lain:

  1. Peningkatan kesejahteraan keluarga PKK desa bertugas untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga melalui program-program seperti peningkatan gizi, kesehatan, pendidikan, dan keamanan keluarga.
  2. Pemberdayaan perempuan PKK desa bertugas untuk memberdayakan perempuan dalam berbagai bidang, seperti ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan keamanan.
  3. Penyuluhan PKK desa bertugas menyampaikan informasi dan penyuluhan tentang berbagai hal yang berkaitan dengan kesejahteraan keluarga, seperti kesehatan, gizi, pendidikan, dan lingkungan.
  4. Pemberdayaan masyarakat PKK desa bertugas untuk memperkuat solidaritas dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa, serta meningkatkan kemampuan masyarakat dalam memecahkan masalah yang dihadapi.
  5. Pengembangan ekonomi PKK desa bertugas mengembangkan ekonomi desa melalui program-program pengembangan usaha mikro dan kecil, pelatihan keterampilan, dan pengembangan agribisnis.
  6. Pengelolaan lingkungan PKK desa bertugas untuk memelihara dan mengelola lingkungan desa agar tetap bersih, sehat, dan lestari.
  7. Penanganan bencana PKK desa bertugas membantu dalam penanganan bencana dan pengurangan risiko bencana di desa, serta mempersiapkan masyarakat dalam menghadapi bencana yang mungkin terjadi.

Sebagai organisasi yang berperan sebagai penggerak pembangunan di tingkat desa, PKK memiliki beberapa kewenangan yang dapat dijalankan untuk mencapai tujuannya. Beberapa kewenangan PKK desa antara lain:

  1. Melakukan pengorganisasian dan penggerakan keluarga dalam upaya meningkatkan kesejahteraan keluarga.
  2. Menetapkan program kerja PKK desa yang akan dilaksanakan dalam rangka pembangunan desa.
  3. Mengadakan pelatihan dan penyuluhan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan anggota keluarga dalam berbagai bidang, seperti kesehatan, gizi, pendidikan, dan lingkungan.
  4. Menghimpun dan menyalurkan sumbangan dan bantuan dalam rangka pembangunan desa.
  5. Membantu pemerintah desa dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan desa, seperti pembangunan infrastruktur dan pengembangan ekonomi desa.
  6. Membuat laporan pertanggungjawaban atas penggunaan dana dan kegiatan yang telah dilaksanakan.
  7. Menjalin kerja sama dengan berbagai pihak untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
  8. Melakukan kegiatan sosial dan keagamaan dalam rangka memperkuat solidaritas dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa.
  9. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program dan kegiatan yang telah ditetapkan untuk memastikan tercapainya sasaran yang diinginkan.

Namun, perlu diingat bahwa kewenangan PKK desa tidak menggantikan kewenangan pemerintah desa atau lembaga lainnya yang berwenang dalam hal yang sama. PKK desa harus bekerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk mencapai tujuan yang diinginkan.

Berita Terkait

PKH Hari Ini, Positif Cair 4 Bansos Serentak Tunai/Non Tunai Rp 600.000
CATAT! Syarat Diundang PPG Dalam Jabatan 2024 dan PPG Dalam Jabatan 2024 Kapan Dibuka?
Kejutan Mulai Cair Hari Ini, KPM PKH, BPNT dan BLT Mitigasi 600.000 Positif Cair di Wilayah Ini?
Selain Dapat Beasiswa, Ini 6 Keuntungan Mengikuti Program PPG Prajabatan Bagi Para Calon Guru
Tentang Nasib Tenaga Honorer, Ternyata Ini Kesepakatan Yang Dibuat Oleh DPR dan KemenPAN RB
Guru ASN dan Non ASN Wajib Tau! 8 Syarat Penerima Tunjangan Profesi Guru 2024 Terbaru
ALHAMDULILLAH! Semua Honorer Bakal Diangkat PPPK, Kecuali Ini…
Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Full Senyum! Pencairan Tambahan 1 Bulan Sudah Cair di Daerah Ini
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 April 2024 - 19:48 WITA

PKH Hari Ini, Positif Cair 4 Bansos Serentak Tunai/Non Tunai Rp 600.000

Jumat, 19 April 2024 - 19:39 WITA

CATAT! Syarat Diundang PPG Dalam Jabatan 2024 dan PPG Dalam Jabatan 2024 Kapan Dibuka?

Jumat, 19 April 2024 - 19:34 WITA

Kejutan Mulai Cair Hari Ini, KPM PKH, BPNT dan BLT Mitigasi 600.000 Positif Cair di Wilayah Ini?

Jumat, 19 April 2024 - 10:35 WITA

Tentang Nasib Tenaga Honorer, Ternyata Ini Kesepakatan Yang Dibuat Oleh DPR dan KemenPAN RB

Jumat, 19 April 2024 - 10:30 WITA

Guru ASN dan Non ASN Wajib Tau! 8 Syarat Penerima Tunjangan Profesi Guru 2024 Terbaru

Jumat, 19 April 2024 - 10:13 WITA

ALHAMDULILLAH! Semua Honorer Bakal Diangkat PPPK, Kecuali Ini…

Jumat, 19 April 2024 - 10:06 WITA

Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Full Senyum! Pencairan Tambahan 1 Bulan Sudah Cair di Daerah Ini

Jumat, 19 April 2024 - 08:37 WITA

Rekrutmen Bersama BUMN 2024: Pengumuman, Jadwal Lengkap dan Tahapan Tes

Berita Terbaru