KPM (Kelompok Pemberdayaan Masyarakat) Desa adalah kelompok yang dibentuk oleh masyarakat desa dengan tujuan untuk melakukan pengelolaan dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kehidupan sosial ekonomi di desa. Berikut ini adalah tugas pokok dan fungsi KPM Desa:
- Melakukan pengkajian dan perencanaan pembangunan di tingkat desa, termasuk dalam hal pengembangan ekonomi, infrastruktur, dan sosial-budaya.
- Melakukan koordinasi dengan pemerintah desa, pemerintah kabupaten/kota, dan instansi terkait untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat desa.
- Mengidentifikasi masalah-masalah yang dihadapi masyarakat desa dan mengupayakan solusinya.
- Menyusun program-program dan kegiatan-kegiatan yang dapat memperkuat pemberdayaan masyarakat, seperti program pelatihan keterampilan, pengembangan usaha mikro, dan lain-lain.
- Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan sosial, budaya, dan agama untuk memperkuat nilai-nilai kebersamaan dan kearifan lokal di desa.
- Melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana desa dan program-program pembangunan di desa.
- Mendorong partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan program-program pembangunan di desa.
- Membangun jaringan kerja sama dan kemitraan dengan pihak lain, termasuk dengan organisasi kemasyarakatan dan lembaga swadaya masyarakat, untuk memperkuat dukungan terhadap pembangunan desa.
Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, KPM Desa harus berpedoman pada nilai-nilai partisipasi, transparansi, akuntabilitas, dan keadilan. KPM Desa juga harus mampu mengoptimalkan peran serta masyarakat desa dalam pengelolaan dan pembangunan di desa.
Berikut adalah beberapa kriteria yang harus dimiliki oleh Kelompok Pemberdayaan Masyarakat (KPM) Desa:
Legalitas: KPM Desa harus memiliki legalitas yang jelas dan sah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti diakui oleh pemerintah desa dan terdaftar di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa setempat.
Kemandirian: KPM Desa harus memiliki kemampuan untuk mandiri dan tidak bergantung pada pihak lain dalam melaksanakan program dan kegiatannya. Hal ini termasuk dalam hal pengelolaan keuangan dan sumber daya manusia.
Representatif: KPM Desa harus mewakili seluruh lapisan masyarakat desa dan dapat memperjuangkan kepentingan masyarakat secara adil dan merata.
Partisipatif: KPM Desa harus mampu mengikutsertakan dan melibatkan seluruh lapisan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan program dan kegiatan.
Kompeten: KPM Desa harus memiliki sumber daya manusia yang kompeten dan terampil dalam pengelolaan program dan kegiatan serta mampu beradaptasi dengan perubahan dan tantangan yang terjadi di masyarakat.
Transparan: KPM Desa harus memiliki sistem pengelolaan dan pengawasan yang transparan dalam hal penggunaan anggaran, pelaksanaan program, dan kegiatan serta memberikan informasi secara terbuka kepada masyarakat.
Berkelanjutan: KPM Desa harus memiliki visi dan misi jangka panjang serta dapat menjaga keberlangsungan program dan kegiatan yang dilaksanakan.
Kreatif dan inovatif: KPM Desa harus mampu menciptakan program dan kegiatan yang kreatif dan inovatif dalam menjawab tantangan dan kebutuhan masyarakat desa.
Dengan memenuhi kriteria-kriteria tersebut, KPM Desa dapat memperkuat peran dan fungsi sebagai agen pemberdayaan masyarakat dan peningkatan kesejahteraan di tingkat desa.