SOP IDM Tahun 2023

- Editor

Senin, 5 Juni 2023 - 14:20 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas Rahmat dan Hidayah-Nya, penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pemutakhiran Perkembangan Desa Indeks Desa Membangun (IDM) Tahun 2023 dapat diselesaikan. Penyusunan SOP IDM Tahun 2023 sebagai dasar panduan bagi stakeholder terkait dalam melaksanakan Pemutakhiran Status Perkembangan IDM Tahun 2023.

IDM meletakkan prakarsa dan kuatnya kapasitas masyarakat sebagai basis utama dalam proses kemajuan dan keberdayaan Desa, yaitu meliputi aspek Ketahanan Sosial, Ekonimi dan Ekologi (Lingkungan). Sehingga indeks inin difokuskan pada upaya penguatan otonomi Desa melalui pemberdayaan masyarakat. Pemberdayaan masyarakat Desa inilah yang akan menjadi tumpuan utama terjadinya proses peningkatan partisipasi yang berkualitas, peningkatan pengetahuan, dan peningkatan keterampilan, atau secara umum dapat disebut sebagai peningkatan kapasitas dan kapailitas masyarakat Desa itu sendiri.

Dengan adanya SOP Pemutakhiran Status Perkembangan Desa IDM Tahun 2023 diharapakan proses pemutakhiran data Tahun 2023 berjalan lancar dan menghasilakan data yang berkualitas yang akan dijadikan acuan untuk perencanaan pembangunan Desa dan Perdesaan bagi Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa serta pemangku kepentingan lainnya dalam menetukan lokus dan fokus strategi pembangunan dalam mencapai sasaran strategis menurunkan desa Tertinggal menjadi berkembang sebanyak 10.000 Desa dan meningkatkan desa Berkembang menjadi Mandiri sebanyak 5.000 Desa pada Tahun 2024.

Jakarta, 10 Maret 2023
Direktur Advokasi Dan Kerjasama Desa Dan PerdesaanM. Fachri, S.STP., M.Si

 

Berikut kami bagikan SOP IDM 2022 atau Indeks Desa Membangun yang bisa Anda download secara gratis dalam web ini.

Berita Terkait

Syarat Program Profesi Guru Dalam Jabatan (PPG Daljab) 2024
Mohon Dicatat! Inilah Jadwal Penggunaan Seragam Terbaru SD, SMP & SMA 2024
Perhatikan! Begini Jenis, Warna, dan Jadwal Pemakaian Seragam Sekolah Terbaru 2024 Yang Ditetapkan Oleh Nadiem
Kenaikan Gaji PNS Terbaru 2024 Sesuai PP 11 Tahun 2024
Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK Terbaru Menurut PP 11 Tahun 2024
Gampang! Begini Cara Urus STNK Yang Hilang di Samsat
Bantuan Sosial BPNT April 2024: Besaran, Tanggal Pencairan, Cara Cek Penerima, Syarat dan Proses Pencairan
BARU SAJA DIUMUMKAN! Mulai Sabtu 20 April 2024 Yang Belum Cair BLT MRP, Simak 2 Larangan Penting Ini
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 April 2024 - 04:46 WITA

Syarat Program Profesi Guru Dalam Jabatan (PPG Daljab) 2024

Sabtu, 20 April 2024 - 04:43 WITA

Mohon Dicatat! Inilah Jadwal Penggunaan Seragam Terbaru SD, SMP & SMA 2024

Sabtu, 20 April 2024 - 04:38 WITA

Perhatikan! Begini Jenis, Warna, dan Jadwal Pemakaian Seragam Sekolah Terbaru 2024 Yang Ditetapkan Oleh Nadiem

Sabtu, 20 April 2024 - 04:09 WITA

Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK Terbaru Menurut PP 11 Tahun 2024

Sabtu, 20 April 2024 - 02:29 WITA

Gampang! Begini Cara Urus STNK Yang Hilang di Samsat

Sabtu, 20 April 2024 - 02:23 WITA

Bantuan Sosial BPNT April 2024: Besaran, Tanggal Pencairan, Cara Cek Penerima, Syarat dan Proses Pencairan

Sabtu, 20 April 2024 - 02:13 WITA

BARU SAJA DIUMUMKAN! Mulai Sabtu 20 April 2024 Yang Belum Cair BLT MRP, Simak 2 Larangan Penting Ini

Sabtu, 20 April 2024 - 02:08 WITA

Saldo Rp600 Ribu Cair di KKS 19 April 2024! Saldo PKH, BPNT, Atau BLT MRP?

Berita Terbaru

Berita

Syarat Program Profesi Guru Dalam Jabatan (PPG Daljab) 2024

Sabtu, 20 Apr 2024 - 04:46 WITA

Khazanah

Mengatasi Pikiran Kotor dengan Doa dan Kesucian Hati

Sabtu, 20 Apr 2024 - 04:18 WITA