Belakangan ini muncul pemberitaan di berbagai media sosial yang menyebutkan bahwa di tahun 2023 perangkat desa akan diangkat sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K.
Pemerintahan yang muncul tersebut, merupakan reaksi akibat adanya informasi yang menyebutkan bahwa pemerintah akan menghapus status honorer di tahun 2023.
Pemerintah melalui Kementerian pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau KEMENPAN-RB menyatakan bahwa status pegawai pemerintah mulai tahun 2023 nanti hanya akan terdiri dari dua jenis yakni pegawai negeri sipil atau PNS dan P3K.
Tentunya hal tersebut juga menimbulkan tanda tanya bagi para aparatur Pemerintah desa yang selama ini dianggap sebagai bagian dari unsur penyelenggara pemerintahan.
Status kepegawaian perangkat desa saat ini sangatlah penting untuk diperhatikan oleh Pemerintah. Karena selama ini masih banyak kasus pemberhentian terhadap perangkat desa yang dilakukan dengan semena-mena meskipun keberadaan perangkat desa sudah ada payung hukum yang menaunginya.
Maka tak heran ketika ada rencana penyederhanaan status bagi pegawai pemerintah munculah reaksi dari beberapa perangkat desa.
ini tentu perangkat desa berharap besar kepada pemerintah agar status kepegawaian mereka diperjelas dengan diterbitkannya nomor induk kepegawaian dalam skala nasional.
Disamping itu ada jalur yang bisa ditempuh secara jelas. Apabila terjadi pemberhentian perangkat desa tanpa melalui prosedur yang diatur dalam undang-undang karena masih ada perangkat desa yang menjadi korban politik meskipun jabatan perangkat desa bukanlah jabatan politik.
namun pemberitaan yang menyebutkan bahwa perangkat desa akan diangkat menjadi P3K maupun PNS di tahun 2023 terlalu mengada-ada. Karena hingga saat ini masih belum ada informasi yang pasti tentang hal itu dari Kementerian terkait.