Home Berita Pembentukan Lembaga Adat Desa (LAD) dan Dasar Hukumnya

Pembentukan Lembaga Adat Desa (LAD) dan Dasar Hukumnya

2261
0

Lembaga Adat Desa (LAD) adalah entitas yang memiliki peran penting dalam menjaga, melestarikan, dan mengembangkan adat istiadat, tradisi, serta budaya lokal di tingkat desa atau masyarakat adat.

Pembentukan LAD di Indonesia tunduk pada berbagai peraturan hukum yang mengatur prosedur serta persyaratan yang harus dipenuhi.

Berikut adalah syarat-syarat dan dasar hukum untuk pembentukan LAD di Indonesia:

1. Persyaratan Umum:

a. Kedudukan Hukum Desa: Desa tempat LAD akan dibentuk harus memiliki kedudukan hukum yang sah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini biasanya mencakup keberadaan kepala desa dan perangkat desa yang sah secara hukum.

b. Keberadaan Masyarakat Adat: LAD umumnya dibentuk oleh masyarakat adat yang memiliki budaya, adat istiadat, dan tradisi yang ingin dilestarikan atau dikembangkan. Oleh karena itu, keberadaan masyarakat adat yang memiliki hubungan emosional dan historis dengan budaya tersebut sangat penting.

c. Konsultasi dan Persetujuan: Sebelum pembentukan LAD, konsultasi dengan masyarakat adat yang terkait harus dilakukan, dan persetujuan mayoritas atau konsensus dari masyarakat tersebut adalah syarat mutlak.

2. Dasar Hukum:

a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa: Undang-Undang ini memberikan dasar hukum bagi pemberdayaan masyarakat adat dan pelestarian budaya desa. Pasal 18 Undang-Undang ini mengatur tentang perlindungan dan pelestarian budaya desa, termasuk pengakuan terhadap LAD sebagai lembaga yang berperan dalam hal tersebut.

b. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 3 Tahun 2018: Permendes PDTT ini mengatur tata cara pembentukan dan pengakuan LAD di tingkat desa. Dokumen ini memberikan panduan rinci tentang prosedur yang harus diikuti dalam pembentukan LAD.

c. Peraturan Daerah (Perda) Desa: Setiap daerah atau kabupaten/kota di Indonesia dapat memiliki Perda yang mengatur pembentukan dan pengakuan LAD sesuai dengan kondisi dan kebutuhan lokal. Oleh karena itu, penting untuk memeriksa apakah ada Perda khusus di daerah Anda yang mengatur LAD.

3. Proses Pembentukan LAD:

a. Penyusunan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART): LAD harus menyusun AD dan ART yang menjelaskan tujuan, struktur organisasi, prosedur operasional, dan tugas-tugas LAD. Dokumen ini juga harus disetujui oleh masyarakat adat yang terkait.

b. Pengajuan Permohonan: Setelah AD dan ART disusun, permohonan pembentukan LAD harus diajukan kepada pemerintah desa atau instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan Permendes PDTT.

c. Pengakuan LAD: Setelah permohonan diterima dan diverifikasi, pemerintah desa atau instansi yang berwenang akan mengeluarkan surat pengakuan resmi untuk LAD yang telah dibentuk.

Penting untuk mengikuti prosedur yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan serta berkoordinasi dengan pemerintah desa dan instansi yang berwenang untuk memastikan bahwa pembentukan LAD berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

LAD memiliki peran yang krusial dalam melestarikan budaya dan adat istiadat lokal, sehingga upaya untuk membentuknya harus dilakukan dengan cermat dan sesuai dengan hukum. (***)

Previous articleContoh SK Pengangkatan PLT Sekdes (Sekretaris Desa) Terbaru
Next articlePenurunan Stunting untuk Capai Indonesia Emas 2045

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here