• Arah Kebijakan
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Syarat dan Ketentuan
Thursday, November 30, 2023
27 °c
Denpasar
Pemerintah Desa Bungko
  • Login
  • Data Desa
    • Peraturan Desa
      • Kewenangan Desa
      • APBDes Tahun 2021
      • RPJMDesa 2022-2028
    • Jumlah Penduduk
    • Sejarah
    • BUMDes
  • Infografis
    • APBDes 2020
    • APBDes 2021
    • APBDes 2022
    • APBDes 2023
  • Struktur
    • PERANGKAT DESA
    • BPD
    • KARANG TARUNA
    • STAF KANTOR DESA
  • Download
    • Peraturan Desa
      • Perdes Kewenangan Desa
      • Perdes RPJMDesa 2022-2028
    • Surat Edaran
    • Permenkeu
    • Undang-undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Regulasi Desa
      • Permendagri
      • Menteri Desa, PDTT
    • Perwako
      • Tahun 2020
      • Tahun 2021
      • Tahun 2022
      • Tahun 2023
    • SiskeuDes
    • Peraturan Sangadi
  • Tupoksi
  • Laporan
    • Realisasi APBDes
      • Tahun 2018
      • Tahun 2019
      • Tahun 2020
      • Tahun 2021
      • Tahun 2022
    • Sarana Prasarana
      • 2014-2019
      • 2014-2021
    • Pemberdayaan
      • 2014-2021
  • Portal
  • Galeri
No Result
View All Result
  • Data Desa
    • Peraturan Desa
      • Kewenangan Desa
      • APBDes Tahun 2021
      • RPJMDesa 2022-2028
    • Jumlah Penduduk
    • Sejarah
    • BUMDes
  • Infografis
    • APBDes 2020
    • APBDes 2021
    • APBDes 2022
    • APBDes 2023
  • Struktur
    • PERANGKAT DESA
    • BPD
    • KARANG TARUNA
    • STAF KANTOR DESA
  • Download
    • Peraturan Desa
      • Perdes Kewenangan Desa
      • Perdes RPJMDesa 2022-2028
    • Surat Edaran
    • Permenkeu
    • Undang-undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Regulasi Desa
      • Permendagri
      • Menteri Desa, PDTT
    • Perwako
      • Tahun 2020
      • Tahun 2021
      • Tahun 2022
      • Tahun 2023
    • SiskeuDes
    • Peraturan Sangadi
  • Tupoksi
  • Laporan
    • Realisasi APBDes
      • Tahun 2018
      • Tahun 2019
      • Tahun 2020
      • Tahun 2021
      • Tahun 2022
    • Sarana Prasarana
      • 2014-2019
      • 2014-2021
    • Pemberdayaan
      • 2014-2021
  • Portal
  • Galeri
No Result
View All Result
Pemerintah Desa Bungko
No Result
View All Result
Home Berita

Transformasi ke BUMDes Bersama Dari Eks PNPM MPd Tanpa Menyertakan Unsur BKAD

22/10/2023
in Berita
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Transformasi ke BUMDes Bersama Dari Eks PNPM MPd Tanpa Menyertakan Unsur BKAD
2
SHARES
20
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDes Bersama) dapat dinyatakan sebagai badan usaha yang dibentuk oleh dua Desa atau lebih. BUMDes Bersama dibentuk melalui Musyawarah Antar Desa (MAD) berdasarkan Peraturan Bersama Kepala Desa.BUMDes Bersama sebagai lembaga sosial berpihak kepada kepentingan masyarakat melalui konstribusinya dalam penyediaan pelayanan sosial.

BUMDes Bersama diatur dalam Pasal 91 UU Desa yang menyebutkan bahwa Desa dapat mengadakan kerja sama dengan Desa lain dan/atau kerja sama dengan pihak ketiga; Kerja sama antar-Desa dituangkan dalam Peraturan Bersama Kepala Desa melalui kesepakatan musyawarah antar-Desa; Kerja sama antar-Desa dilaksanakan oleh Badan Kerja sama Antar Desa (BKAD) yang dibentuk melalui Peraturan Bersama Kepala Desa.

Lebih lanjut Pasal 144 Ayat (1) PP 43 /2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UUDesa menyebutkan bahwa Badan kerjasama antar Desa terdiri atas :

  1. Pemerintah Desa;
  2. Anggota Badan Permusyawaratan Desa;
  3. Lembaga kemasyarakatan Desa;
  4. Lembaga Desa lainnya; dan
  5. Tokoh masyarakat dengan mempertimbangkan gender.

Sedangkan Ayat (2), Susunan organisasi, tata kerja, dan pembentukan badan kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Bersama Kepala Desa. dan Ayat (3) Badan kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab kepada Kepala Desa (yang bekerjasama).

Permendagri No. 96/2017 tentang Kerjasama Desa pada Pasal 20 memuat Ayat (1), Hasil pelaksanaan kerja sama Desa berupa uang merupakan pendapatan Desa dan wajib masuk ke rekening kas Desa; Ayat (2), Hasil pelaksanaan kerja sama Desa berupa barang menjadi aset desa.

Sedangkan Pasal 22 memuat Ayat (1), BKAD melaporkan hasil pelaksanaan kerja sama antar Desa kepada Kepala Desa dengan tembusan kepada BPD; Ayat (2) : “Pemerintah Desa melaporkan hasil pelaksanaan kerja sama Desa dengan pihak ketiga dalam Musyawarah Desa. dan Pasal 23 Ayat (1): “Kepala Desa melaporkan pelaksanaan kerja sama Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 kepada Camat dan Bupati/wali kota.”

Ayat (2) : Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Pemerintah Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Dalam PP tersebut Bab XVI Ketentuan lain-lain, Pasal 73 Ayat 1 menyebutkan bahwa pengelola kegiatan dana bergulir masyarakat eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan WAJIB dibentuk menjadi BUMDesa bersama. Proses transformasi ataupun pembentukan ini paling lama 2 tahun terhitung dari terbitnya PP ini.

Menindaklanjuti PP No. 11 Tahun 2021 tersebut, maka Kementerian Desa PDTT RI, mengeluarkan Permendes No. 15 tahun 2021 tentang Tata Cara Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama.

Permen ini memiliki konteks dalam rangka pembentukan pengelola kegiatan dana bergulir masyarakat eks PNPM Mandiri Perdesaan menjadi BUMDes Bersama diperlukan tata cara untuk menjamin kepastian hukum, dan perlindungan hukum atas aset milik bersama masyarakat dan keberlanjutan tujuan penanggulangan kemiskinan.

Sedangkan pembentukan BUMDes Bersama harus mengacu pada Permendes PDTT No. 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan Dan Pemeringkatan, Pembinaan Dan Pengembangan, Dan Pengadaan Barang Dan/Atau Jasa Badan Usaha Milik Desa Bersama.

Oleh karena itu dengan dasar dan landasan sebagaimana tersebut diatas, maka sebagai upaya implementasi Permendes 15/2021 maka BUMDes Bersama ini dibentuk.

BUM Des maupun BUM Des Bersama, sejatinya adalah sebagai lembaga ekonomi harus berpihak pada kepentingan ekonomi masyarakat desa yang mendayagunakan segala potensi ekonomi, kelembagaan perekonomian, serta potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa.

Visi pelestarian, orientasi keberlanjutan dan pengembangan pengelolaaan dana bergulir eks PNPM Mandiri Perdesaan adalah dasar utama transformasi menjadi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes Bersama).

ShareTweet

Mungkin kamu suka

Sah! Sangadi Bungko Lantik Ariyanto Pinuyut sebagai Kaur Tata Usaha dan Umum

Susunan Acara Pelantikan Perangkat Desa Terbaru

November 28, 2023
29
Tujuan dan Fungsi Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD)

Tujuan dan Fungsi Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD)

November 28, 2023
23
Apa Saja Tugas Ketua RT? dan Berapa Gajinya?

Apa Saja Tugas Ketua RT? dan Berapa Gajinya?

November 28, 2023
38
Materi Pemanfaatan Dana Desa untuk Pencegahan Narkoba

Materi Pemanfaatan Dana Desa untuk Pencegahan Narkoba

November 27, 2023
121

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

Temukan kami

Berita Populer

11 Alasan Perangkat Desa Diangkat Menjadi ASN (PPPK)
Berita

Status Perangkat Desa jadi ASN (P3K) Tahun 2023?

by Vicky Potabuga
August 6, 2023
17
5.1k

Pemerintah melalui Kemendagri secara tegas telah mengeluarkan kebijakan tentang status kepegawaian perangkat desa. Disebutkan secara jelas bahwa status perangkat desa...

Berikut, 7 Sumber Pendapatan Desa Yang Perlu Kamu Ketahui

Berikut, 7 Sumber Pendapatan Desa Yang Perlu Kamu Ketahui

March 9, 2023
2.3k
Status Perangkat Desa Tahun 2024, Jadi ASN P3K atau PNS?

Status Perangkat Desa Tahun 2024, Jadi ASN P3K atau PNS?

November 12, 2023
2.4k
Struktur RT Terbaru beserta Tugas dan Fungsinya

Struktur RT Terbaru beserta Tugas dan Fungsinya

November 2, 2023
2.4k
Prev Next

Pilihan Kategori

  • Berita (312)
  • Kabar Desa (86)
  • Kamtibmas (3)
  • Kotamobagu (28)
  • Nasional (59)
  • Surat Edaran (2)
  • Arah Kebijakan
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Syarat dan Ketentuan

© 2023 | Pemerintah Desa Bungko - Dev by Vicky Potabuga.

No Result
View All Result
  • Data Desa
    • Peraturan Desa
      • Kewenangan Desa
      • APBDes Tahun 2021
      • RPJMDesa 2022-2028
    • Jumlah Penduduk
    • Sejarah
    • BUMDes
  • Infografis
    • APBDes 2020
    • APBDes 2021
    • APBDes 2022
    • APBDes 2023
  • Struktur
    • PERANGKAT DESA
    • BPD
    • KARANG TARUNA
    • STAF KANTOR DESA
  • Download
    • Peraturan Desa
      • Perdes Kewenangan Desa
      • Perdes RPJMDesa 2022-2028
    • Surat Edaran
    • Permenkeu
    • Undang-undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Regulasi Desa
      • Permendagri
      • Menteri Desa, PDTT
    • Perwako
      • Tahun 2020
      • Tahun 2021
      • Tahun 2022
      • Tahun 2023
    • SiskeuDes
    • Peraturan Sangadi
  • Tupoksi
  • Laporan
    • Realisasi APBDes
      • Tahun 2018
      • Tahun 2019
      • Tahun 2020
      • Tahun 2021
      • Tahun 2022
    • Sarana Prasarana
      • 2014-2019
      • 2014-2021
    • Pemberdayaan
      • 2014-2021
  • Portal
  • Galeri

© 2023 | Pemerintah Desa Bungko - Dev by Vicky Potabuga.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.