Table of contents:
Keuangan desa adalah semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang, termasuk sumber-sumber daya ekonomi lainnya yang terkait dengan pelaksanaan urusan pemerintahan desa.
Keuangan desa merupakan salah satu instrumen penting untuk mewujudkan kesejahteraan, kemandirian, dan perekonomian masyarakat desa.
Oleh karena itu, pengelolaan keuangan desa harus dilakukan secara baik dan benar, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Prinsip-prinsip Pengelolaan Keuangan Desa
Pengelolaan keuangan desa harus berdasarkan pada prinsip-prinsip pemerintahan yang baik, yaitu:
- Transparan: pengelolaan keuangan desa harus dilakukan secara terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat desa, pemerintah, dan pihak-pihak terkait lainnya.
- Akuntabel: pengelolaan keuangan desa harus dilakukan dengan bertanggung jawab dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, moral, dan etika.
- Partisipatif: pengelolaan keuangan desa harus melibatkan partisipasi aktif dan aspirasi masyarakat desa dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi keuangan desa.
- Tertib dan disiplin anggaran: pengelolaan keuangan desa harus dilakukan dengan mengikuti aturan, prosedur, dan mekanisme yang telah ditetapkan, serta menghindari penyimpangan, penyalahgunaan, dan korupsi.
Tahapan Pengelolaan Keuangan Desa
Pengelolaan keuangan desa meliputi lima tahapan, yaitu: