PNS mendapatkan kenaikan gaji 8 persen mulai tahun 2024. Kenaikan ini berlaku untuk semua golongan PNS sejak tanggal 26 Januari 2024.
Bagaimana dengan gaji ke-13 PNS? Apakah juga mengalami kenaikan?
Menurut informasi yang disampaikan oleh Menkeu Sri Mulyani, ia telah melaporkan rencana pemberian THR dan gaji ke-13 PNS kepada Presiden Joko Widodo pada Senin (19/2/2024).
Laporan ini dibuat agar THR dan gaji ke-13 dapat diberikan 10 hari sebelum Idul Fitri 2024.
Belum ada keputusan
Namun, Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Nanang Subandi mengatakan, aturan tentang THR dan gaji ke-13 PNS masih menunggu Keputusan Presiden dan Kementerian Keuangan.
“Kedua regulasi itu sampai sekarang belum terbit,” ujarnya, ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (21/2/2024).
Nanang juga mengatakan, besaran THR dan gaji ke-13 PNS akan ditentukan sesuai dengan dua regulasi tersebut.