Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Mengenal Tugas dan Fungsi Terbaru Ketua RT, Wakil, Sekretaris, Bendahara, dan Seksi Bidang

Table of contents: [Hide] [Show]

RT (Rukun Tetangga) adalah organisasi masyarakat yang ada di tingkat terkecil, yaitu di bawah RW (Rukun Warga).

RT dibentuk oleh pemerintah desa sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan masyarakat setempat.

RT memiliki peran penting dalam membantu pelayanan pemerintahan, pembangunan, dan kesejahteraan masyarakat di wilayahnya.

Baca Juga:  Ternyata Ini Gaji Ketua RT di Jakarta 2025! Bagaimana dengan Kota Lain di Indonesia?

Untuk menjalankan perannya, RT memiliki struktur organisasi yang terdiri dari beberapa posisi, yaitu ketua RT, sekretaris RT, bendahara RT, dan seksi bidang.

Setiap posisi memiliki tugas dan fungsi yang berbeda-beda, sesuai dengan kewenangannya.

Berikut adalah penjelasan singkat tentang tugas dan fungsi terbaru dari masing-masing posisi dalam struktur organisasi RT.

Ketua RT dan Wakil

Ketua RT adalah orang yang dipilih dan dipercaya oleh warga untuk memimpin dan mengkoordinasikan semua kegiatan organisasi RT.

Baca Juga:  Fantastis! Di Daerah Ini, Gaji RT/RW Capai Rp 6 Juta! Cek Tugas dan Wewenang RT/RW hingga Kepala Dusun Terbaru

Ketua RT juga bertanggung jawab untuk mewakili warga RT dalam pertemuan-pertemuan dengan pihak-pihak terkait, seperti RW, kelurahan, atau kecamatan.

Ketua RT juga harus memberikan arahan teknis operasional kepada pengurus RT lainnya.

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2 3 4
Selanjutnya
Share:

Tinggalkan Balasan

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.