Kata Pengantar
Puji syukur alhamdulillah kami panjatkan ke hadirat Allah SWT.yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan penyusunan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) dengan baik.
Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) ini memuat visi dan misi kepala Desa, arah kebijakan pembangunan Desa, serta disusun berdasarkan usulan dari tiap-tiap RT di masing-masing dusun di Desa. Adapun ruang lingkup kegiatan RPJM Desa pada prinsipnya mengarah pada upaya peningkatan Index Pembangunan Manusia (IPM) yang meliputi aspek Pendidikan, Kesehatan dan Ekonomi, termasuk didalamnya pembangunan prasarana dan sarana ekonomi. Masyarakat diberi kebebasan untuk mengajukan usulan apapun (Open Menu). Artinya masyarakat dapat mengusulkan apa saja yang sesuai dengan kebutuhan ditiap-tiap dusun dan di masing-masing RT sejauh usulan tersebut tidak dilarang oleh negara dan juga tidak dilarang oleh agama, karena segala hal yang menjadi larangan negara dan agama maka secara otomatis juga menjadi larangan untuk diusulkan dalam kegiatan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) ini.
Usulan kegiatan yang dapat didanai dalam RPJM Desa ini dapat diklasifikasikan atas 4 bidang kegiatan meliputi: (1). bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, (2). Bidang Pelaksanaan pembangunan Desa, (3). Bidang Pembinaan kemasyarakatan Desa, (4) Bidang Pemberdayaan masyarakat Desa dan (5). Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Mendesak dan Darurat Lainnya.
Prasarana dan sarana yang dipilih hendaknya mendukung peningkatan kesejahteraan sosial (kesehatan masyarakat dan pendidikan masyarakat) maupun pengembangan ekonomi baik dalam lingkup desa sampai pada lingkup yang lebih luas dan benar-benar sangat dibutuhkan oleh masyarakat, diyakini dapat mendukung peningkatan kualitas dan peningkatan kapasitas masyarakat, serta memperhitungkan aspek keberlanjutan. Disamping itu sebagai arah pelaksanaan pembangunan desa, dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) ini dapat juga dipergunakan sebagai alat dan sarana kontrol bagi pelaksanaan pembangunan yang ada di Desa Masyarakat dapat memanfaatkan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk mengevaluasi kinerja Pemerintah Desa.
Kami menyadari bahwa dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) ini masih banyak sekali kekurangannya.Oleh karena itu, masukan dari semua pihak sangat kami harapkan demi kebaikan bersama. Tidak lupa, kami sampaikan terima kasih kepada rekan-rekan yang telah memberi banyak masukan dalam proses penulisan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) ini. Ucapan terima kasih juga kami sampaikan kepada semua pihak yang membantu dalam proses penyusunan sehingga kami dapat menyelesaikan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa). Akhirnya, kami berharap mudah-mudahan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) ini dapat bermanfaat serta dapat memenuhi harapan kita semua.
Latar Belakang
Dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa sebagai upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan yang sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat desa, yang dilaksanakan secara berkelanjutan dengan didasarkan pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Sejalan dengan perkembangan demokrasi dan keterbukaan masyarakat di era otonomi Desa seperti sekarang ini sesungguhnya telah memiliki akses politik yang makin kuat dalam Penyelengaraan Pemerintahan dan Pembangunan Desa. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa, dimana menyebutkan Desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dimana desa telah diberikan keleluasaan dan kebebasan serta kemandirian untuk mengurus dan mengatur kepentingan masyarakat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul dan adat istiadat setempat.
Dalam penyelengaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan pembinaankemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan pada azas:
- Rekognisi
- Subsidiaritas
- Keberagaman
- Kebersamaan
- Kegotongroyongan
- Kekeluargaan
- Musyawarah
- Demokrasi
- Kemandirian
- Partisipasi
- Kesetaraan
- Pemberdayaan
- Keberlanjutan
Berdasarkan landasan pemikiran dimaksud maka desa wajib mempunyai perencanaan yang matang dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) dan merupakan perubahan pertama setelah ditetapkannya Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019.
Dalam penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa disusun secara berjangka yang meliputi:
- Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) untuk jangka waktu 6 (enam) Tahun
- Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa) untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) ini merupakan pedoman bagi Pemerintah Desa/lembaga dalam menyusun Rencana Strategis Pemerintah Desa/lembaga (Renstra Pemdes) dan menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah desa dalam menyusun/menyesuaikan Rencana Pembangunan Desa dalam rangka pencapaian sasaran pembangunan Nasional. Untuk pelaksanaan lebih lanjut, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) akan dijabarkan ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) yang akan menjadi pedoman bagi penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPB Desa).
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) dan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa) ditetapkan dengan peraturan desa dan merupakan satu-satunya dokumen perencanaan di Desa dimana dalam penyusunannya mengacu pada perencanaan pembangunan kabupaten/kota dan selanjutnya dijadikan sebagai sumber masukan dalam perencanaan pembangunan kabupaten/kota.
Berpijak dari hal hal tersebut maka diperlukan proses-proses perencanaan pembangunan utamanya di tingkat Desa yang mengikutsertakan partisipasi langsung warga masyarakat. Sekaligus proses perencanaan pembangunan yang lebih regular dan formal semacam musrenbangdes, maupun dalam proses perencanaan pembangunan seperti diatur dalam Undang-Undang atau peraturan-peraturan pemerintah yang lain.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) disusun untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, Pemantauan dan pengawasan serta didasarkan pada:
- Pemberdayaan yaitu upaya untuk mewujudkan kemampuan dan kemandirian masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
- Partisipatif yaitu keikutsertaan dan keterlibatan masyarakat secara aktif dalam proses pembangunan.
- Berpihak pada masyarakat yaitu seluruh proses pembangunan di pedesaan secara serius memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi masyarakat khususnya masyarakat miskin.
- Terbuka yaitu setiap proses tahapan perencanaan pembangunan dapat dilihat dan diketahui secara langsung oleh seluruh masyarakat desa.
- Akuntabel yaitu setiap proses dan tahapan-tahapan kegiatan pembangunan dapat dipertanggungjawabkan dengan benar, baik pada pemerintah di desa maupun pada masyarakat.
- Selektif yaitu semua masalah terseleksi dengan baik untuk mencapai hasil yang optimal.
- Efisiensi dan efektif yaitu pelaksanaan perencanaan kegiatan sesuai dengan potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia yang tersedia.
- Keberlanjutan yaitu setiap proses dan tahapan kegiatan perencanaan harus berjalan secara berkelanjutan.
- Cermat yaitu data yang diperoleh cukup obyektif, teliti, dapat dipercaya dan menampung aspirasi masyarakat.
- Proses berulang yaitu pengkajian terhadap suatu masalah/hal dilakukan secara berulang sehingga mendapatkan hasil yang terbaik.
- Penggalian informasi yaitu di dalam menemukan masalah dilakukan penggalian informasi melalui alat kajian keadaan desa dengan sumber informasi utama dari peserta musyawarah perencanaan.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) tahun 2020 – 2025, yang ditetapkan dalam Peraturan Desa adalah Dokumen Induk dari Perencanaan Pemerintahan dan Pembangunan Desa memuat penjabaran Visi dan Misi, rencana penyelenggaraan pemerintahan, arah kebijakan perencanaan pembangunan desa dengan memperhatikan arah kebijakan perencanaan pembangunan kabupaten/kota, arah kebijakan keuangan desa, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat desa, didasarkan pada kondisi dan potensi sumber daya manusia dan sumber daya alam yang ada, permasalahan yang terjadi di masyarakat, kebutuhan pembangunan desa dan Aspirasi masyarakat yang tumbuh dan berkembang di desa.
Perencanaan Pembangunan yang dibutuhkan desa khususnya Desa sebagai instrumen atau acuan kegiatan yang akan dilaksanakan selain RPJM Desa yang disusun oleh semua elemen masyarakat yang ada di Desa atau yang mewakilinya serta semua pihak yang berkepentingan merupakan dokumen perencanaan pembangunan enam tahun yang esensinya memuat program-program prioritas pembangunan sebagai komitmen dalam pemerintahan, pembangunan sesuai dengan visi dan misi yang telah ditetapkan adalah sebagai arah kebijakan dan program 2020 – 2025 dan kemudian dijabarkan ke dalam Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDesa).
Selain sebagai petunjuk dan penentu arah kebijakan, dokumen ini juga digunakan untuk dasar penilaian kinerja Kepala Desa dalam melaksanakan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat selama masa jabatannya. Dokumen ini juga dapat digunakan sebagai tolak ukur keberhasilan Kepala Desa dalam laporan pertanggungjawaban Kepala Desa yang diserahkan kepada BPD maupun masyarakat umum.
Maksud dan Tujuan
RPJM Desa sebagai bahan dasar dan pedoman resmi bagi Pemerintah Desa, BPD, LPMD, PKK, semua elemen masyarakat dan semua pihak yang berkepentingan dalam pembangunan desa. Selain itu, dokumen ini menjadi acuan penentuan pilihan-pilihan program kegiatan tahunan desa yang akan dibahas dalam rangkaian forum musyawarah perencanaan pembangunan secara berjenjang. Untuk itu isi dan substansinya mencakup indikasi rencana program kegiatan secara lintas sumber pembiayaan, baik dari ADD, BHP, DD, BKK, Unit Anggaran dari jenjang diatasnya maupun dari semua pihak yang berkepentingan dengan pembangunan Desa.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa disusun dengan maksud yaitu:
- Menyediakan dasar dan pedoman resmi bagi seluruh jajaran aparatur pemerintah desa, BPD, Lembaga-lembaga Kemasyarakatan, seluruh elemen masyarakat serta semua pihak yang berkepentingan dalam menentukan prioritas program dan kegiatan tahunan yang akan dibiayai dari APBDesa dan anggaran dari jenjang unit pemerintahan diatasnya.
- Menyediakan tolak ukur untuk mengukur dan melakukan evaluasi kinerja tahunan setiap unsur/bidang didalam pemerintahan desa, serta sebagai bahan bagi perencanaan dan penganggaran pembangunan desa tahunan.
- Menjabarkan gambaran tentang kondisi desa sekarang dalam konstelasi kecamatan dan kabupaten. Sekaligus memahami arah dan tujuan yang ingin dicapai pada kurun waktu enam tahun dalam rangka mewujudkan visi dan misi desa.
- Memudahkan seluruh jajaran pemerintahan desa, BPD dan lembaga-lembaga kemasyarakatan, elemen lain dan semua pihak yang berkepentingan dalam mencapai tujuan dengan menyusun program dan kegiatan secara terpadu, terarah dan terukur.
- Memudahkan jajaran aparatur pemerintah desa, BPD, Lembaga-lembaga Kemasyarakatan, seluruh elemen masyarakat serta semua pihak yang berkepentingan untuk memahami dan menilai arah kebijakan dan program serta kegiatan pembangunan tahunan dalam kurun waktu enam tahun.
- Sebagai masukan bagi RPJM unit pemerintahan yang lebih tinggi yaitu kecamatan dan kabupaten. Berdasarkan pertimbangan tersebut, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) disusun dengan tujuan sebagai berikut:
- Mewujudkan perencanaan pembangunan desa sesuai dengan kebutuhan dan keadaan masyarakat.
- Menciptakan rasa memiliki dan tanggungjawab masyarakat terhadap program pembangunan di desa.
- Memelihara dan mengembangkan hasil-hasil pembangunan di desa.
- Menumbuh kembangkan dan mendorong peran serta masyarakat dalam kegiatan pembangunan desa.
Landasan Hukum
Dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa didasarkan pada beberapa landasan, antara lain:
- Landasan Ideologis Pancasila.
- Landasan Konstitusional Undang-Undang Dasar 1945.
- Landasan Pokok :
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104);
- Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7);
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41);
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 Tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 158);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusaywaratan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 89);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2017 tentang Tata Cara Kerja Sama Desa di Bidang Pemerintahan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1444);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa Dan Lembaga Adat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 569);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1203);
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1261);
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1262);
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1012);
- Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 10 Tahun 2015 tentang Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2016 Nomor 9);
- Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 11 Tahun 2015 tentang Perencanaan Pembangunan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2016 Nomor 10);
- Peraturan Bupati Situbondo Nomor 15 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa di Kabupaten Situbondo (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2016 Nomor 16);
- Peraturan Bupati Situbondo Nomor 35 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pendirian, Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2017 Nomor 37);
- Peraturan Bupati Situbondo Nomor 31 Tahun 2018 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa;
- Peraturan Bupati Situbondo Nomor 72 Tahun 2018 tentang Perubahan atas peraturan bupati nomor 64 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengelolaan Aset Desa (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2018 Nomor 73); dan
- Peraturan Bupati Situbondo Nomor 57 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana diubah dengan Peraturan Bupati Situbondo Nomor 40 Tahun 2019.
Berikut kami bagikan Contoh Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) Tahun 2020-2025 yang bisa Anda download secara gratis dalam web ini.
Lampiran Dokumen RPJM Desa
Pembentukan Tim Penyusun RPJM Desa
Pencermatan Hasil Penyelarasan Arah Kebijakan Perencanaan Pembangunan Desa
01. | Form-2.1. | Peta Jalan SDGs Desa (Kemendesa, PDTT) |
02. | Form-2.2. | Peta Jalan SDGs Desa (Potensi dan Masalah) |
03. | Form-2.3. | Daftar Rencana Program dan Kegiatan yg Masuk ke Desa |
04. | Form-2.4. | Berita Acara Musyawarah Kelompok/Dusun |
05. | Form-2.5. | Bagan Kelembagaan |
06. | Form-2.6. | Peta Sosial Desa |
07. | Form-2.7. | Daftar Masalah dan Potensi Sketsa Desa |
08. | Form-2.8. | Kalender Musim |
09. | Form-2.9. | Daftar Masalah dan Potensi Kalender Musim |
10. | Form-2.10. | Pohon Masalah |
11. | Form-2.11. | Daftar Masalah dan Potensi Pohon Masalah |
12. | Form-2.12. | Daftar Iventarisir Masalah |
13. | Form-2.13. | Daftar Iventarisir Potensi |
14. | Form-2.14. | Pengkajian Tindakan |
15. | Form-2.15. | Penentuan Tindakan Masalah |
16. | Form-2.16. | Penentuan Peringkat Tindakan |
17. | Form-2.17. | Daftar Gagasan Dusun/Kelompok |
18. | Form-2.18. | Rekapitulasi Daftar Gagasan Dusun/Kelompok |
Penyusunan Rancangan RPJM Desa
Penyelenggaraan Musrenbang Desa untuk Membahas Rancangan RPJM Desa
01. | Form-4.1. | Pokok-pokok Pikiran BPD |
02. | Form-4.2. | SK Kepala Desa tentang Panitia Musrenbang Desa RPJM Desa |
03. | Form-4.3. | Berita Acara Musrenbang Desa RPJM Desa |
04. | Form-4.4. | Tata Tertib Musrenbang Desa RPJM Desa |
05. | Form-4.5. | Penyusunan Prioritas Program dan Kegiatan |