Dalam struktur pemerintahan desa, kekosongan jabatan perangkat desa dapat terjadi karena berbagai alasan. Setidaknya ada tiga alasan utama yang sering kali menjadi penyebab kekosongan tersebut.
Alasan Pertama: Pengunduran Diri Perangkat desa mungkin mengundurkan diri karena telah mendapatkan pekerjaan baru yang lebih baik atau karena tidak lagi dapat menoleransi perilaku pemangku kepentingan. Pengunduran diri ini merupakan hak individu yang harus dihormati dan dipahami oleh masyarakat desa.
Alasan Kedua: Pelanggaran Hukum Kasus kedua terjadi ketika perangkat desa terbukti melanggar hukum pidana, sehingga tidak lagi layak untuk menduduki posisinya. Dalam hal ini, perangkat desa harus diberhentikan, baik secara sementara maupun permanen, sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Alasan Ketiga: Meninggal Dunia Ketiga, kekosongan jabatan bisa terjadi karena perangkat desa meninggal dunia sebelum masa jabatannya berakhir. Ini adalah situasi yang tidak terduga dan memerlukan tindakan cepat untuk mengisi kekosongan tersebut.
Mengatasi Kekosongan Jabatan Masyarakat desa mungkin mencari solusi atas kekosongan jabatan ini dengan mencari informasi di internet mengenai regulasi yang berlaku. Berdasarkan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, yang merupakan perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015, terdapat langkah-langkah yang harus diambil untuk mengatasi kekosongan jabatan perangkat desa:
- Pelaksanaan Tugas oleh Pelaksana Tugas Sementara Dalam hal terjadi kekosongan, tugas perangkat desa yang kosong akan dilaksanakan oleh pelaksana tugas yang dirangkap oleh perangkat desa lain yang tersedia.
- Penetapan Pelaksana Tugas Pelaksana tugas ditetapkan oleh kepala desa dengan surat perintah tugas yang tembusannya disampaikan kepada bupati/wali kota melalui camat dalam waktu maksimal tujuh hari sejak tanggal penugasan.
- Pengisian Jabatan dalam Waktu Dua Bulan Jabatan perangkat desa yang kosong harus diisi paling lambat dua bulan sejak perangkat desa yang bersangkutan berhenti.
- Metode Pengisian Jabatan Pengisian jabatan dapat dilakukan melalui mutasi jabatan antar perangkat desa atau melalui penjaringan dan penyaringan calon perangkat desa.
- Konsultasi dengan Camat Proses pengisian jabatan harus dikonsultasikan dengan camat.
Kesimpulan Aturan yang ada memberikan kerangka kerja yang jelas tentang bagaimana desa harus menangani kekosongan jabatan perangkat desa. Dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, desa dapat memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik dan efisien.