Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah penting dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No 14/2024 yang mengatur tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) serta gaji ke-13 bagi berbagai elemen dalam struktur pemerintahan.
Kebijakan ini menandai komitmen pemerintah dalam memberikan penghargaan kepada aparatur sipil negara serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atas dedikasi dan kontribusi mereka dalam menjalankan tugas-tugasnya.
Menurut PP No 14/2024, pencairan THR akan diinisiasi sepuluh hari sebelum perayaan Hari Raya Idul Fitri.
Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa para penerima THR memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan kebutuhan mereka menjelang perayaan Idul Fitri.
Kebijakan ini mencakup berbagai elemen dalam struktur pemerintahan, antara lain:
1. Pegawai Negeri Sipil (PNS)
2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
3. Prajurit TNI
4. Anggota Polri
5. Pejabat negara
6. Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK)
7. Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik (LPP)
8. Pegawai non-ASN yang bertugas pada LPP
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa prosedur pencairan dana THR untuk ASN termasuk PPPK akan dimulai dengan pengajuan surat perintah membayar dan transfer dana ke rekening pensiunan mulai 22 Maret.
Hal ini menandakan komitmen pemerintah untuk memberikan penghargaan kepada para pegawai sebelum Hari Raya Idul Fitri, memungkinkan mereka untuk merayakan momen tersebut dengan lebih tenang dan nyaman.
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, THR tahun 2024 untuk PPPK akan mencakup 100% dari gaji pokok dan tunjangan yang melekat.
Komponen THR untuk PPPK tahun ini mencakup gaji pokok berdasarkan golongan dan masa kerja, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, serta tunjangan kinerja.
Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan apresiasi yang lebih besar kepada para PPPK atas kontribusi mereka dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan.
Pemberian THR dan gaji ke-13 tidak hanya merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap dedikasi dan kerja keras aparatur sipil negara serta PPPK, namun juga merupakan strategi ekonomi untuk mempertahankan daya beli masyarakat.
Dengan demikian, kebijakan ini diharapkan dapat membawa dampak positif terhadap stabilitas ekonomi domestik, serta meningkatkan kesejahteraan bagi para penerima.
Dengan penerapan kebijakan ini, diharapkan semangat dan motivasi para pegawai dalam menjalankan tugas-tugasnya juga akan semakin meningkat. ***