Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memegang peranan penting dalam pemerintahan desa.
Sebagai lembaga yang mewakili aspirasi masyarakat, BPD memiliki tanggung jawab untuk mengawasi dan berpartisipasi dalam pembangunan desa.
Untuk mendukung pelaksanaan tugas-tugas ini, anggota BPD menerima tunjangan yang telah diatur oleh pemerintah.
Tunjangan Terbaru untuk Anggota BPD
Tunjangan untuk anggota BPD terbaru telah ditetapkan sebagai berikut:
– Ketua BPD: Rp 833.000
– Wakil Ketua BPD: Rp 714.000
– Sekretaris BPD: Rp 595.000
– Anggota BPD: Rp 476.000
Selain itu, BPD juga berhak menerima tunjangan kinerja apabila terdapat penambahan beban kerja yang bersumber dari Pendapatan Asli Desa.
Tugas dan Tanggung Jawab BPD
BPD memiliki tugas dan tanggung jawab yang luas, yang meliputi:
- Menetapkan Kebijakan Pembangunan Desa: BPD menetapkan kebijakan tentang pembangunan desa dan program kerja kegiatan pembangunan.
- Menampung Aspirasi Masyarakat: BPD menampung aspirasi dan keluhan masyarakat dalam hal pembangunan desa.
- Mengawasi Pelaksanaan Pembangunan: BPD mengawasi pelaksanaan pembangunan desa dan program kerja kegiatan pembangunan yang disetujui.
- Mempertimbangkan Rencana Kepala Desa: BPD mempertimbangkan dan menyetujui setiap rencana atau program yang diajukan oleh kepala desa.
Kesimpulan
Tunjangan yang diberikan kepada anggota BPD merupakan bentuk penghargaan atas dedikasi dan kerja keras mereka dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan desa.
Dengan adanya tunjangan ini, diharapkan BPD dapat lebih optimal dalam menjalankan fungsi pengawasan dan pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat desa. ***