DPR RI Setujui RUU Desa Menjadi UU: Masa Jabatan Kades 8 Tahun, Cek Juga Daftar Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa Terbaru

- Editor

Sabtu, 30 Maret 2024 - 03:24 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pada Kamis, tanggal 28 Maret 2024, DPR RI mengambil langkah penting dengan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU).

Salah satu poin penting dalam RUU tersebut adalah perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) menjadi delapan tahun, dengan batas paling banyak dua periode.

Ketua DPR RI, Puan Maharani, secara resmi mengajukan pertanyaan kepada setiap fraksi apakah RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang.

Dengan bulat, seluruh peserta sidang memberikan persetujuan dengan mengucapkan “Setuju,” yang kemudian ditandai dengan ketukan palu pengesahan.

Perubahan ini menjadi penting karena sebelumnya, Pasal 39 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur masa jabatan kepala desa selama enam tahun dan dapat menjabat paling banyak tiga periode.

Dengan perpanjangan masa jabatan, diharapkan akan memberikan stabilitas dan kesinambungan dalam kepemimpinan di tingkat desa.

Terkait dengan gaji dan tunjangan bagi kepala desa dan perangkat desa lainnya, hal ini diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Adapun ketentuan gaji minimum adalah sebagai berikut:

– Penghasilan tetap kepala desa minimal Rp 2.426.640 atau setara 120 persen dari gaji pokok PNS Golongan IIa.

– Penghasilan tetap sekretaris desa minimal Rp 2.224.420 atau setara 110 persen gaji PNS Golongan IIa.

Berita Terkait

[Klaim Sekarang!] Saldo DANA Gratis Rp500 Ribu Langsung Cair Hari Ini – 8 Juli 2024
Prakerja Gelombang 70 Ditutup Malam Ini! Simak Syarat, Jadwal, dan Cara Daftarnya
Fantastis! Gaji RT di Daerah Ini Tembus Rp6 Juta? Simak Besaran Gaji RT di Berbagai Daerah
Simak, Besaran Gaji PPPK Tahun 2024 dan Aturan Barunya! PPPK Golongan Ini Capai Rp7,3 Juta
Gaji BPD Desa Naik di Tahun 2024! Simak Besarannya
Apakah BPD Masuk Kategori Penerima Siltap? Simak Penjelasan UU Nomor 3 Tahun 2024
TERPOPULER! Kado di Akhir Jabatan Presiden Jokowi Bagi Pensiunan PNS dan Info TASPEN untuk Pensiunan PNS, Berlaku Mulai Juli 2024
DANA PURNA TUGAS DAN JAMINAN SOSIAL PERANGKAT DESA KEPALA DESA DAN BPD DISETUJUI PEMERINTAH

Berita Terkait

Senin, 8 Juli 2024 - 20:40 WITA

[Klaim Sekarang!] Saldo DANA Gratis Rp500 Ribu Langsung Cair Hari Ini – 8 Juli 2024

Senin, 8 Juli 2024 - 20:36 WITA

Prakerja Gelombang 70 Ditutup Malam Ini! Simak Syarat, Jadwal, dan Cara Daftarnya

Senin, 8 Juli 2024 - 20:31 WITA

Fantastis! Gaji RT di Daerah Ini Tembus Rp6 Juta? Simak Besaran Gaji RT di Berbagai Daerah

Senin, 8 Juli 2024 - 20:24 WITA

Simak, Besaran Gaji PPPK Tahun 2024 dan Aturan Barunya! PPPK Golongan Ini Capai Rp7,3 Juta

Senin, 8 Juli 2024 - 20:18 WITA

Gaji BPD Desa Naik di Tahun 2024! Simak Besarannya

Berita Terbaru

Berita

Gaji BPD Desa Naik di Tahun 2024! Simak Besarannya

Senin, 8 Jul 2024 - 20:18 WITA