Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Kebijakan Pengelolaan Keuangan Desa dalam PMK 128 Tahun 2022

Table of contents: [Hide] [Show]

Deskripsi

Kebijakan Pengelolaan Keuangan Desa sesuai dengan PMK 128/PMK.07/2022 tentang Perubahan atas PMK Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan pada tanggal 26 Agustus 2022 yang ditandatangani oleh Sri Mulyani. Dalam regulasi Desa yang terdiri dari II (dua) pasal ini mengatur tentang perubahan arah kebijakan pengelolaan keuangan dana Desa yang diatur sebelumnya di PMK 190 Tahun 2021.

Situasi dan kondisi dengan diterbitkannya PMK ini akan berdampak pada pengelolaan keuangan Desa meskipun tidak secara signifikan disebabkannya sudah landainya psituasi kondisi pandemi Covid-19 yang sebelumnya diwajibkan bagi desa-desa dalam penganggaran Dana Desa sebesar 8%. Dengan situasi inilah banyak desa yang belum menyerap keuangan tersebut dan harus mengalihkan kegiatan-kegiatan sesuai dengan kewenangan Desa. Selain itu, di PMK 190 tahun 2021 lalu, juga mengatur tentang Desa yang tidak menganggarkan BLT Desa minimal 40% (empat puluh persen) akan dikenakan sanksi. Namun beda dengan PMK yang diundangkan pada tahun 2022 ini. Seperti apa dan bagaimana mekanismenya?

Ruang Lingkup

Terkait kebijakan hal tersebut, ruang lingkup dalam PMK 128 Tahun 2022 ini adalah:

  1. Penyaluran : Batas waktu penyaluran Dana Desa, Batas waktu penerimaan dokumen penyaluran DD, dan Perluasan muatan perkades.
  2. Penggunaan : Dana Desa untuk BLT Desa dan Dana Desa untuk Covid-19.
  3. Sanksi : Sanksi kepada Desa dan Sanksi kepada Pemda.
  4. Realokasi : realokasi selisih BLT Desa.

PMK 128 Tahun 2022

Sumber

Share:

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.