Kebijakan Pengelolaan Keuangan Desa dalam PMK 128 Tahun 2022

- Editor

Selasa, 1 November 2022 - 06:30 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deskripsi

Kebijakan Pengelolaan Keuangan Desa sesuai dengan PMK 128/PMK.07/2022 tentang Perubahan atas PMK Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan pada tanggal 26 Agustus 2022 yang ditandatangani oleh Sri Mulyani. Dalam regulasi Desa yang terdiri dari II (dua) pasal ini mengatur tentang perubahan arah kebijakan pengelolaan keuangan dana Desa yang diatur sebelumnya di PMK 190 Tahun 2021.

Situasi dan kondisi dengan diterbitkannya PMK ini akan berdampak pada pengelolaan keuangan Desa meskipun tidak secara signifikan disebabkannya sudah landainya psituasi kondisi pandemi Covid-19 yang sebelumnya diwajibkan bagi desa-desa dalam penganggaran Dana Desa sebesar 8%. Dengan situasi inilah banyak desa yang belum menyerap keuangan tersebut dan harus mengalihkan kegiatan-kegiatan sesuai dengan kewenangan Desa. Selain itu, di PMK 190 tahun 2021 lalu, juga mengatur tentang Desa yang tidak menganggarkan BLT Desa minimal 40% (empat puluh persen) akan dikenakan sanksi. Namun beda dengan PMK yang diundangkan pada tahun 2022 ini. Seperti apa dan bagaimana mekanismenya?

Ruang Lingkup

Terkait kebijakan hal tersebut, ruang lingkup dalam PMK 128 Tahun 2022 ini adalah:

  1. Penyaluran : Batas waktu penyaluran Dana Desa, Batas waktu penerimaan dokumen penyaluran DD, dan Perluasan muatan perkades.
  2. Penggunaan : Dana Desa untuk BLT Desa dan Dana Desa untuk Covid-19.
  3. Sanksi : Sanksi kepada Desa dan Sanksi kepada Pemda.
  4. Realokasi : realokasi selisih BLT Desa.

PMK 128 Tahun 2022

Sumber

Berita Terkait

Kapan Pengumuman Hasil Administrasi Berkas PPK Pilkada 2024 dari KPU? Simak Jadwal dan Tahapannya
Pendaftaran Anggota PPS Pilkada Serentak 2024 Telah Dibuka, Simak Cara Daftar dan Syaratnya
Selamat! Jika Ada Tanda Ini, UMKM Dapat Saldo DANA Gratis Rp 700 Ribu, Cek Sekarang
Selamat! Nomor eKTP Anda yang Tak Terdaftar di eform.bri.co.id Bisa Dapatkan BLT Rp 3 Juta Non-BPUM BRI Mei 2024
INFORMASI PENTING! Besok 4 April 2024 Bagi Semua Penerima PKH Tahap3 & BPNT Tahap 4 Disalurkan
Ada BLT Dana Desa dan PKH Tahap 2, Inilah 5 Bansos Yang Cair Mei 2024
MOHON MAAF! Dalam UU 20 Tahun 2023, Golongan Tenaga Honorer Ini Tidak Bisa Diangkat PPPK
Update Dana Segar Khusus Pensiunan Terbaru! FIX PENSIUNAN TERIMA DANA INI

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 17:26 WITA

Kapan Pengumuman Hasil Administrasi Berkas PPK Pilkada 2024 dari KPU? Simak Jadwal dan Tahapannya

Jumat, 3 Mei 2024 - 17:22 WITA

Pendaftaran Anggota PPS Pilkada Serentak 2024 Telah Dibuka, Simak Cara Daftar dan Syaratnya

Jumat, 3 Mei 2024 - 17:14 WITA

Selamat! Jika Ada Tanda Ini, UMKM Dapat Saldo DANA Gratis Rp 700 Ribu, Cek Sekarang

Jumat, 3 Mei 2024 - 17:09 WITA

Selamat! Nomor eKTP Anda yang Tak Terdaftar di eform.bri.co.id Bisa Dapatkan BLT Rp 3 Juta Non-BPUM BRI Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 16:57 WITA

INFORMASI PENTING! Besok 4 April 2024 Bagi Semua Penerima PKH Tahap3 & BPNT Tahap 4 Disalurkan

Jumat, 3 Mei 2024 - 15:07 WITA

Ada BLT Dana Desa dan PKH Tahap 2, Inilah 5 Bansos Yang Cair Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 14:36 WITA

MOHON MAAF! Dalam UU 20 Tahun 2023, Golongan Tenaga Honorer Ini Tidak Bisa Diangkat PPPK

Jumat, 3 Mei 2024 - 13:21 WITA

Update Dana Segar Khusus Pensiunan Terbaru! FIX PENSIUNAN TERIMA DANA INI

Berita Terbaru