Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Bansos Cair Mulai April 2024, BLT Dirapel Jelang Lebaran

Pada bulan April 2024, pemerintah telah mengumumkan pencairan berbagai bantuan sosial (bansos) dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebagai upaya untuk meringankan beban masyarakat.

Salah satu BLT yang disebutkan adalah BLT Mitigasi Risiko Pangan yang dirapel tiga bulan pencairannya menjelang Lebaran 2024.

BLT Mitigasi Risiko Pangan ini mengalokasikan bantuan sebesar Rp200.000 setiap bulannya mulai dari bulan Januari hingga Maret.

Namun, pencairan dilakukan secara bertahap agar masyarakat menerima bantuan sekaligus sebesar Rp600.000 menjelang Lebaran 2024.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan dalam sebuah Media Briefing di Media Center Gedung Ali Wardhana Jakarta pada Jumat, 8 Maret 2024, bahwa pencairan BLT mitigasi risiko pangan akan dilakukan sebelum Lebaran, setelah menunggu sidang isbat.

Tidak hanya BLT Mitigasi Risiko Pangan, pemerintah juga mengumumkan sejumlah bansos lainnya yang akan cair mulai bulan April 2024.

Bansos tersebut antara lain:

  1. Bansos PKH Tahap Kedua: Meliputi bantuan bagi ibu hamil/nifas, anak usia dini/balita, lansia, penyandang disabilitas, dan anak sekolah. Besarannya bervariasi tergantung pada kategori penerima.
  2. Bansos Beras 10 Kg: Pemerintah memperpanjang bantuan beras 10 kg hingga bulan Juni 2024, dengan alokasi anggaran sebesar Rp17,5 triliun.
  3. BLT Mitigasi Risiko Pangan Rp600.000: Pencairan dirapel sekaligus, memberikan bantuan sebesar Rp600.000 kepada masyarakat menjelang Lebaran 2024.
  4. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Rp200.000: Sebagai tambahan bantuan pangan non tunai bagi masyarakat yang memenuhi syarat.

Realisasi anggaran perlindungan sosial (perlinsos) hingga Februari 2024 telah mencapai Rp37,9 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa dana tersebut telah disalurkan melalui berbagai program bantuan, termasuk PKH dan sembako.

Bagi masyarakat yang ingin memastikan status mereka sebagai penerima bansos, dapat melakukan pengecekan melalui laman DTKS Kemensos atau cekbansos.kemensos.go.id dengan mengikuti langkah-langkah yang telah ditentukan. ***

Share: