THR PPPK 2024 Mulai Cair? Kapan Dibayarkan?
Pemerintah Indonesia telah memulai penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai 22 Maret 2024.
Langkah ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, yang menyatakan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga termasuk dalam kategori ASN yang berhak menerima THR atau gaji ke-13.
Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, THR Lebaran 2024 juga akan diberikan kepada eks pegawai honorer yang telah diangkat menjadi PPPK tahun ini.
Penyaluran THR PPPK 2024 Sudah Cair
Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan bahwa THR ASN 2024, termasuk bagi PPPK, telah disalurkan ke setiap instansi mulai 22 Maret 2024 hingga 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Mengacu pada jadwal libur nasional Hari Raya Idul Fitri 2024 yang jatuh pada 10 dan 11 April 2024, maka THR PPPK 2024 seharusnya sudah cair antara tanggal 28 dan 29 Maret 2024.
Namun, penyaluran THR ASN 2024, termasuk untuk PPPK, dapat berbeda-beda di setiap daerah.
Hal ini menyebabkan ada instansi yang menerima THR lebih cepat, sementara ada juga yang lebih lambat.
Sebagai contoh, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau baru menyampaikan usulan penyaluran THR pada 1 April 2024.