Syarat dan Jadwal Pencairan Tambahan Penghasilan (Tamsil) bagi Guru Non Sertifikasi

- Editor

Senin, 8 April 2024 - 11:15 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guru non sertifikasi merupakan bagian integral dari sistem pendidikan di Indonesia yang berkontribusi besar dalam mendidik generasi muda.

Pemerintah memberikan apresiasi kepada mereka melalui tambahan penghasilan berupa Tambahan Penghasilan (Tamsil), sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi mereka.

Namun, untuk mendapatkan tambahan penghasilan tersebut, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi serta jadwal pencairan yang perlu diperhatikan.

Menurut Permendikbudristek no 45 tahun 2023, seorang guru non sertifikasi harus memenuhi kriteria tertentu.

Pertama, mereka harus memiliki status sebagai Guru ASN di daerah di bawah binaan Kementerian.

Selain itu, guru tersebut juga harus mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik, serta belum memiliki sertifikat pendidik.

Kualifikasi akademik yang diperlukan adalah minimal S-1/D-IV, dan harus memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

Selain itu, guru non sertifikasi juga harus melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta terdaftar aktif pada Dapodik.

Selain syarat-syarat di atas, jadwal pencairan Tambahan Penghasilan (Tamsil) juga perlu diperhatikan.

Berdasarkan Permendikbud no 45 tahun 2023, pencairan dilakukan setiap tiga bulan sekali.

Berita Terkait

SELAMAT! Pensiunan Lama dan Baru Semakain Auto Cuan dengan Gaji dan 2 Tunjangan Yang Akan Diterima
FANTASTIS! Sesuai Aturan Terbaru, Segini Gaji PPPK Yang Akan Diterima Bulan Juli 2024
PENSIUNAN LAMA UMUR 60 TAHUN KE ATAS JANDA DUDA, GOLONGAN I-IV UNTUK PENTRANSFERAN BULAN JULI 2024
PPPK Berhak Dapat Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua Seperti PNS, Ini 5 Ketentuannya Terbaru
SELAMAT… PRESIDEN JOKOWI BERI KADO DI AKHIR JABATANNYA BAGI PARA PENSIUNAN PNS, DENGAN PERSYARATAN…
Berapa Nominal dan Kapan Dana Tapera Bisa Dicairkan Oleh PNS dan Pensiunan? Jawab Sesuai UU Terbaru
KABAR PENTING! Ternyata Begini Aturan Tunjangan Anak Pensiunan PNS Jika Tidak Berhak Lagi?
KABAR BAHAGIA! Pensiunan PNS Bisa Dapat Rp4 Juta hingga Rp8 Juta Sesuai PMK Terbaru!

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juli 2024 - 07:11 WITA

SELAMAT! Pensiunan Lama dan Baru Semakain Auto Cuan dengan Gaji dan 2 Tunjangan Yang Akan Diterima

Sabtu, 6 Juli 2024 - 07:07 WITA

FANTASTIS! Sesuai Aturan Terbaru, Segini Gaji PPPK Yang Akan Diterima Bulan Juli 2024

Sabtu, 6 Juli 2024 - 07:04 WITA

PENSIUNAN LAMA UMUR 60 TAHUN KE ATAS JANDA DUDA, GOLONGAN I-IV UNTUK PENTRANSFERAN BULAN JULI 2024

Sabtu, 6 Juli 2024 - 07:00 WITA

PPPK Berhak Dapat Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua Seperti PNS, Ini 5 Ketentuannya Terbaru

Sabtu, 6 Juli 2024 - 06:57 WITA

SELAMAT… PRESIDEN JOKOWI BERI KADO DI AKHIR JABATANNYA BAGI PARA PENSIUNAN PNS, DENGAN PERSYARATAN…

Berita Terbaru