Gampang, Bisa Lewat HP! Bantuan PIP Kemendikbud 2024 Rp1,8 Juta Untuk Siswa SMA SMK Segera Cair

- Editor

Minggu, 21 April 2024 - 22:38 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Indonesia telah meluncurkan Program Indonesia Pintar (PIP) sebagai upaya konkret dalam mendukung akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga miskin atau rentan miskin.

Tahun 2024 menjadi momentum penting dengan peningkatan alokasi anggaran dan besaran bantuan, terutama bagi siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Dalam langkah-langkah konkretnya, Dana Bantuan PIP Kemdikbud tahun 2024 telah disalurkan dengan jumlah sebesar Rp1,8 juta bagi setiap siswa SMA dan SMK.

Angka ini menunjukkan peningkatan yang signifikan dari tahun sebelumnya, di mana siswa SMA dan SMK hanya menerima Rp1 juta.

Dengan penambahan dana bantuan tersebut, diharapkan siswa-siswi dari keluarga kurang mampu dapat lebih terbantu dalam memenuhi kebutuhan pendidikan mereka.

Dana ini dapat digunakan untuk berbagai keperluan pendidikan, mulai dari membeli seragam, tas, buku, hingga peralatan sekolah lainnya.

Peningkatan alokasi anggaran juga menjadi sorotan, di mana pada tahun 2024, pemerintah menambahkan alokasi anggaran PIP Kemdikbud hingga mencapai Rp13,4 triliun.

Dana ini akan disalurkan kepada lebih dari 18 juta pelajar dari berbagai jenjang pendidikan, mulai dari Sekolah Dasar (SD) hingga SMA/SMK.

Selain itu, peningkatan jumlah penerima PIP Kemdikbud juga menjadi fokus.

Tahun 2024 melihat peningkatan jumlah penerima PIP, khususnya bagi siswa SMA dan SMK.

Rincian penambahan jumlah penerima menunjukkan peningkatan signifikan, dengan jumlah pelajar SMA sebanyak 567.531 dan SMK sebanyak 99.104.

Untuk memastikan efektivitas dan tepat sasaran dalam penyaluran bantuan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menerapkan kriteria ketat untuk calon penerima PIP.

Siswa yang masih aktif, memiliki Kartu Indonesia Pintar, terdaftar di Dapodik, dan terdaftar sebagai penerima PIP Kemdikbud di link resmi merupakan syarat utama.

Pada sisi administratif, proses penyaluran dana bantuan PIP Kemdikbud dibagi menjadi tiga tahap.

Berita Terkait

Gelapkan Uang Bimtek 570 Juta, Oknum ASN Kotamobagu Ditangkap Tim Resmob di Palu Utara
Kabar Gembira! Guru Honorer Tetap Berpeluang Jadi PPPK 2024 Meski Tak Terdata BKN
Kemendikbud Rilis Peraturan Baru untuk PPG Daljab 2024
Tak Semua PNS Dapat! Cek Status Penerima Tunjangan Rp2,4 Juta yang Cair Juli 2024
Aturan Terbaru Kenaikan Pangkat Guru 2024, Implementasi Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023
Gaji dan Tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa Terbaru 2024
THR dan Gaji Ke-13 Hanya untuk PNS dan PPPK, Bagaimana Dengan Perangkat Desa?
Pensiun Kepala Desa Sah! UU Desa Terbaru Atur Hak dan Kewajiban Kades

Berita Terkait

Senin, 8 Juli 2024 - 23:17 WITA

Gelapkan Uang Bimtek 570 Juta, Oknum ASN Kotamobagu Ditangkap Tim Resmob di Palu Utara

Senin, 8 Juli 2024 - 23:06 WITA

Kabar Gembira! Guru Honorer Tetap Berpeluang Jadi PPPK 2024 Meski Tak Terdata BKN

Senin, 8 Juli 2024 - 23:02 WITA

Kemendikbud Rilis Peraturan Baru untuk PPG Daljab 2024

Senin, 8 Juli 2024 - 22:58 WITA

Tak Semua PNS Dapat! Cek Status Penerima Tunjangan Rp2,4 Juta yang Cair Juli 2024

Senin, 8 Juli 2024 - 22:55 WITA

Aturan Terbaru Kenaikan Pangkat Guru 2024, Implementasi Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023

Berita Terbaru

Berita

Kemendikbud Rilis Peraturan Baru untuk PPG Daljab 2024

Senin, 8 Jul 2024 - 23:02 WITA