Bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) merupakan program penting untuk masyarakat yang membutuhkan di Indonesia.
Namun, untuk dapat menerima bantuan tersebut, langkah-langkah pendaftaran melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) harus diikuti dengan seksama.
Berikut adalah informasi penting mengenai cara mendaftar:
1. Pengecekan Kelayakan
Pertama-tama, pastikan untuk melakukan pengecekan apakah kamu termasuk dalam golongan masyarakat miskin atau rentan miskin.
2. Daftar ke Desa/Kelurahan
Jika kamu memenuhi syarat, datanglah ke kantor Desa/Kelurahan setempat.
Siapkan dokumen penting seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
3. Musyawarah Tingkat Desa/Kelurahan
Pihak Desa/Kelurahan akan melakukan musyawarah untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam DTKS berdasarkan data dan informasi yang kamu berikan.
4. Penandatanganan Berita Acara
Hasil musyawarah akan dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah serta perangkat desa lainnya.
5. Verifikasi dan Validasi
Berita Acara tersebut akan digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan menggunakan instrumen yang lengkap.
6. Kunjungan Rumah
Pihak terkait akan melakukan kunjungan ke rumah calon penerima untuk melakukan pengecekan lebih lanjut.
7. Penginputan Data di SIKS-NG
Data yang telah diverifikasi dan divalidasi akan diinput ke dalam aplikasi SIKS-NG oleh Operator Desa/Kecamatan.