Pemilik Kartu Keluarga Berhak Mendapatkan Bantuan Sosial hingga Rp3 Juta
Pemerintah Indonesia telah mengalokasikan anggaran bantuan sosial (Bansos) yang dapat dinikmati oleh warga negara yang memiliki Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sesuai dengan syarat-syarat tertentu.
Bantuan ini bertujuan untuk membantu memperbaiki kesejahteraan keluarga, termasuk dalam hal perekonomian, gizi keluarga, dan biaya pendidikan.
Persyaratan Penerima Bantuan Sosial
1. Kartu Keluarga dan KTP Valid
Pemilik KK dan KTP harus valid dan terdaftar secara resmi dalam data kependudukan.
2. Terdaftar dalam Program Bantuan Sosial
– Terdaftar sebagai warga kurang mampu dalam data terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial.
– Terdaftar sebagai penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
3. Aktif dalam Program Bantuan Sosial
– Memiliki anggota keluarga yang aktif sebagai peserta PKH atau program sembako.
– Menyertakan anggota keluarga yang memenuhi syarat untuk menerima bantuan sosial.
Besaran Bantuan
– Bantuan sosial yang diberikan variatif, dengan nominal maksimal mencapai Rp3 juta.
– Pencairan bantuan dilakukan dalam rentang waktu April, Mei, dan Juni 2024.
Jenis Bantuan yang Diberikan
1. Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH)
– Ibu hamil: Rp750.000 per tahap atau Rp3 juta per tahun.