Tim penyusun bergulat secara intens dengan berbagai segi tumpukan dokumen referensi dan pengalaman dari berbagai pihak, khususnya dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa. Penyusunan Pedoman Teknis ini berbasis Permendesa, PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa sebagai pedoman utama.
Dokumen yang dimaksud ini merupakan dokumen yang wajib disusun oleh kepala Desa terpilih sebagai langkah awal dalam membangun Desa selama jabatan yang diembannya dan merupakan acuan yang bisa pembaca jadikan rujukan dalam menyusun RPJM Desa di masing-masing daerah.
Tim Penyusun menyadari bahwa tidak menutup kemungkinan terdapat ketidaksempurnaan dalam Pedoman Teknis ini, oleh karenanya segala saran, kritik, dan masukan yang membangun, dapat sekiranya disampaikan guna mempertajam arah perencanaan yang dimaksud.
Akhirnya, Tim Penyusun mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penyusunan ini, semoga menjadi amal kebaikan, bukan hanya untuk diri sendiri, namun juga untuk bangsa dan negara tercinta.