PASCA PENCAIRAN GAJI KE-13, PENSIUNAN DAPAT BANTUAN SEBESAR Rp10 JUTA BILA MEMENUHI SYARAT INI!

- Editor

Minggu, 9 Juni 2024 - 11:09 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bapak Ibu pensiunan, ada satu informasi penting yang perlu kita ketahui bersama.

Sebuah berita terbaru menginformasikan bahwa pasca pencairan gaji ke-13, pensiunan bisa mendapatkan bantuan sebesar 10 juta rupiah.

Tentunya, informasi ini membuat Bapak Ibu pensiunan bertanya-tanya mengenai rincian bantuan tersebut.

Untuk menjelaskan lebih lanjut, kami menyajikan informasi lengkapnya berikut ini.

Bantuan Pasca Pencairan Gaji ke-13

Menurut informasi, setelah pencairan gaji ke-13 tahun 2024, pensiunan bisa mendapatkan bantuan tambahan sebesar 10 juta rupiah.

Bantuan ini bisa didapatkan oleh semua pensiunan tanpa terkecuali, dengan syarat tertentu yang harus dipenuhi.

Syarat Mendapatkan Bantuan

Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati, telah mengesahkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 23 tahun 2023 yang menjelaskan mengenai bantuan sebesar 10 juta rupiah untuk para pensiunan.

Bantuan ini dapat diperoleh oleh:

– Pensiunan aparatur sipil negara (ASN)

– Pensiunan TNI

– Pensiunan anggota Polri

Bantuan ini berlaku baik di pusat maupun di daerah, dan semua golongan (golongan 1, 2, 3, dan 4) berhak untuk mendapatkan bantuan ini asalkan memenuhi syarat yang telah ditentukan.

Rincian Bantuan

Berita Terkait

DANA PURNA TUGAS DAN JAMINAN SOSIAL PERANGKAT DESA KEPALA DESA DAN BPD DISETUJUI PEMERINTAH
Mekanisme Pemberian Tunjangan Purnatugas di Akhir Masa Jabatan Berdasarkan UU Desa Terbaru
Kabar Baik! Kepala Desa Dapat Pensiun dalam UU Desa Terbaru, Berapa Besarannya?
Gaji BPD Terbaru Sesuai UU Desa Nomor 3 Tahun 2024
Gaji Terbaru Kepala Desa, Sekretaris Desa serta Kepala Dusun dan Perangkat Desa Sesuai UU Desa Nomor 3 Tahun 2024
PENTING! Cek Pengumuman Formasi CASN 2024 Per Daerah, Honorer Aman Jika Formasi Lebih Besar!
Penting! Info Terbaru TASPEN untuk Pensiunan PNS, Berlaku Mulai Senin 8 Juli 2024
Selain Gaji Pokok, Pensiunan PNS Bakal Terima Dua Bonus Tambahan dari PT Taspen

Berita Terkait

Senin, 8 Juli 2024 - 08:21 WITA

DANA PURNA TUGAS DAN JAMINAN SOSIAL PERANGKAT DESA KEPALA DESA DAN BPD DISETUJUI PEMERINTAH

Senin, 8 Juli 2024 - 08:18 WITA

Mekanisme Pemberian Tunjangan Purnatugas di Akhir Masa Jabatan Berdasarkan UU Desa Terbaru

Senin, 8 Juli 2024 - 08:10 WITA

Kabar Baik! Kepala Desa Dapat Pensiun dalam UU Desa Terbaru, Berapa Besarannya?

Senin, 8 Juli 2024 - 07:58 WITA

Gaji BPD Terbaru Sesuai UU Desa Nomor 3 Tahun 2024

Senin, 8 Juli 2024 - 07:53 WITA

Gaji Terbaru Kepala Desa, Sekretaris Desa serta Kepala Dusun dan Perangkat Desa Sesuai UU Desa Nomor 3 Tahun 2024

Berita Terbaru

Berita

Gaji BPD Terbaru Sesuai UU Desa Nomor 3 Tahun 2024

Senin, 8 Jul 2024 - 07:58 WITA