Inilah Kriteria yang Bisa Membuat Bansos PKH Tidak Bisa Dicairkan! Info Pencairan PKH Tahap 4 dan BPNT untuk Bulan Juli dan Agustus 2024

- Editor

Sabtu, 29 Juni 2024 - 04:44 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seperti yang kita ketahui, pencairan Program Keluarga Harapan (PKH) tahap keempat dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tahap keempat untuk bulan Juli dan Agustus akan segera dilakukan oleh Kementerian Sosial.

Namun, ada beberapa kriteria yang harus diperhatikan oleh para penerima manfaat karena beberapa alasan yang bisa membuat bantuan tidak bisa dicairkan.

Berikut adalah beberapa kriteria yang perlu diperhatikan:

Kriteria Penerima Bantuan yang Tidak Bisa Dicairkan:

1. Tidak Memiliki Komponen PKH:

Jika dalam keluarga hanya terdapat anak sekolah SMA yang sudah lulus tanpa komponen lain dari PKH, maka bantuan tidak bisa dicairkan untuk tahap keempat ini.

Komponen PKH mencakup anak balita, ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah (SD, SMP, SMA), penyandang disabilitas, dan lansia.

2. Penerima PKH Mengundurkan Diri:

Jika KPM sudah mengundurkan diri dari program PKH karena dianggap ekonominya sudah mampu mandiri, maka bantuan tidak bisa dicairkan.

Pengunduran diri ini biasanya dilakukan secara sukarela oleh KPM.

3. Data Anomali atau Tidak Valid:

Jika terdapat kesalahan dalam data di rekening atau di DTKS (Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial) seperti kesalahan pada data rekening atau data tidak valid secara keseluruhan, bantuan tidak bisa dicairkan.

Validitas data sangat penting untuk memastikan bantuan tepat sasaran.

4. Data Tidak Sesuai dengan Data Dukcapil:

Jika data KPM tidak sesuai dengan data administrasi kependudukan Dukcapil, bantuan tidak bisa dicairkan.

Data harus padan atau cocok antara DTKS dan Dukcapil untuk memastikan identitas penerima bantuan sesuai.

5. Tidak Lolos Verifikasi Kelayakan:

Berita Terkait

Info PKH Hari Ini, 3 Juli 2024: Kejutan Saldo BLT Mitigasi Rp600.000 di KKS PKH dan BPNT!
KPM PKH dan BPNT Periode Mei-Juni 2024 Tidak Cair!? Ternyata Ini Penyebabnya
6 Rezeki Nomplok Menanti Pensiunan PNS dari Taspen, Simak Ulasannya!
Regulasi Cuti Kepala Desa: Penjelasan Lengkap Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2024
Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, Apa Bedanya?
Jenis Peraturan Desa Yang Wajib Dibuat dan Dimiliki Oleh Seluruh Pemerintah Desa Sesuai UU Desa Terbaru 2024
Bagaimana Kewenangan Desa dan Arah Kebijakan Pengelolaan Keuangan Desa? Desa Harus Paham Regulasi
Ada Kabar Buruk! PKH Tahap 4 & BPNT Cair Besok, Namun MOHON MAAF! KPM Dengan 5 Kriteria Ini Dicoret dan Tidak Bisa Cair

Berita Terkait

Rabu, 3 Juli 2024 - 07:44 WITA

Info PKH Hari Ini, 3 Juli 2024: Kejutan Saldo BLT Mitigasi Rp600.000 di KKS PKH dan BPNT!

Rabu, 3 Juli 2024 - 07:39 WITA

KPM PKH dan BPNT Periode Mei-Juni 2024 Tidak Cair!? Ternyata Ini Penyebabnya

Rabu, 3 Juli 2024 - 07:23 WITA

6 Rezeki Nomplok Menanti Pensiunan PNS dari Taspen, Simak Ulasannya!

Rabu, 3 Juli 2024 - 04:02 WITA

Regulasi Cuti Kepala Desa: Penjelasan Lengkap Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2024

Rabu, 3 Juli 2024 - 03:58 WITA

Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, Apa Bedanya?

Berita Terbaru

Berita

Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, Apa Bedanya?

Rabu, 3 Jul 2024 - 03:58 WITA