Pengumuman Penting! Perubahan Data Penerima Bansos dari DTKS ke Regsosek

- Editor

Senin, 1 Juli 2024 - 19:59 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebagaimana yang dilansir dari berbagai sumber, pemerintah tengah mengkaji untuk melakukan peralihan penggunaan data penerima Bansos dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke Registrasi Sosial Ekonomi (Reksosek).

Hal ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam penyaluran bantuan sosial kepada yang berhak.

Peralihan ini masih dalam tahap wacana dan pembahasan di Badan Anggaran DPR RI, yang melibatkan Menteri Perekonomian dan jajaran terkait.

Meskipun rencana ini optimis mendapatkan dukungan dalam hal teknologi dan efisiensi, masih diperlukan landasan hukum yang kuat dan kajian mendalam terhadap dampak sosial ekonomi bagi penerima manfaat.

Bagi keluarga penerima manfaat (KPM), perubahan ini tentu menjadi perhatian utama.

Meskipun masih dalam tahap wacana, diharapkan bahwa peralihan ini dapat membawa dampak positif dalam penyaluran Bansos di masa depan, dengan peningkatan transparansi dan akurasi data.

Pemerintah perlu memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil berdasarkan pertimbangan matang, termasuk kesiapan infrastruktur teknologi,

landasan hukum yang jelas, serta minimalisasi dampak negatif bagi KPM.

Transparansi dan komunikasi yang baik dengan masyarakat juga menjadi kunci untuk menghindari kesalahpahaman dan ketidakpastian.

Demikianlah informasi terbaru ini, semoga bermanfaat untuk kita semua. ***

Berita Terkait

SELAMAT! Pensiunan Lama dan Baru Semakain Auto Cuan dengan Gaji dan 2 Tunjangan Yang Akan Diterima
FANTASTIS! Sesuai Aturan Terbaru, Segini Gaji PPPK Yang Akan Diterima Bulan Juli 2024
PENSIUNAN LAMA UMUR 60 TAHUN KE ATAS JANDA DUDA, GOLONGAN I-IV UNTUK PENTRANSFERAN BULAN JULI 2024
PPPK Berhak Dapat Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua Seperti PNS, Ini 5 Ketentuannya Terbaru
SELAMAT… PRESIDEN JOKOWI BERI KADO DI AKHIR JABATANNYA BAGI PARA PENSIUNAN PNS, DENGAN PERSYARATAN…
Berapa Nominal dan Kapan Dana Tapera Bisa Dicairkan Oleh PNS dan Pensiunan? Jawab Sesuai UU Terbaru
KABAR PENTING! Ternyata Begini Aturan Tunjangan Anak Pensiunan PNS Jika Tidak Berhak Lagi?
KABAR BAHAGIA! Pensiunan PNS Bisa Dapat Rp4 Juta hingga Rp8 Juta Sesuai PMK Terbaru!

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juli 2024 - 07:11 WITA

SELAMAT! Pensiunan Lama dan Baru Semakain Auto Cuan dengan Gaji dan 2 Tunjangan Yang Akan Diterima

Sabtu, 6 Juli 2024 - 07:07 WITA

FANTASTIS! Sesuai Aturan Terbaru, Segini Gaji PPPK Yang Akan Diterima Bulan Juli 2024

Sabtu, 6 Juli 2024 - 07:04 WITA

PENSIUNAN LAMA UMUR 60 TAHUN KE ATAS JANDA DUDA, GOLONGAN I-IV UNTUK PENTRANSFERAN BULAN JULI 2024

Sabtu, 6 Juli 2024 - 07:00 WITA

PPPK Berhak Dapat Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua Seperti PNS, Ini 5 Ketentuannya Terbaru

Sabtu, 6 Juli 2024 - 06:57 WITA

SELAMAT… PRESIDEN JOKOWI BERI KADO DI AKHIR JABATANNYA BAGI PARA PENSIUNAN PNS, DENGAN PERSYARATAN…

Berita Terbaru