Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Contoh Kegiatan 3 Persen Operasional Pemerintah Desa yang Bersumber dari Dana Desa

Dana desa adalah alokasi anggaran negara yang diberikan kepada desa untuk mendukung pelaksanaan otonomi desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa. Dana desa tahun 2023 diharapkan dapat mencapai Rp 100 triliun, meningkat dari Rp 72 triliun pada tahun 2022.

Salah satu kebijakan baru terkait penggunaan dana desa tahun 2023 adalah adanya alokasi sebesar 3 persen dari dana desa untuk operasional pemerintah desa. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan akuntabilitas pemerintah desa dalam mengelola dana desa.

Namun, penggunaan 3 persen dana desa untuk operasional pemerintah desa tidak boleh sembarangan. Ada beberapa ketentuan dan contoh kegiatan yang harus dipenuhi, antara lain:

  • Kegiatan operasional pemerintah desa harus sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa).
  • Kegiatan operasional pemerintah desa harus mendukung pelaksanaan tugas pemerintah desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • Kegiatan operasional pemerintah desa harus berorientasi pada pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, dan pengembangan potensi desa.
  • Kegiatan operasional pemerintah desa harus memperhatikan prioritas penggunaan dana desa tahun 2023, yaitu:
    • pendirian, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) atau BUM Desa Bersama;
    • pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola oleh BUM Desa atau BUM Desa Bersama;
    • pengembangan desa wisata;
    • perbaikan dan konsolidasi data Sustainable Development Goals (SDGs) Desa dan pendataan perkembangan desa melalui indeks desa membangun (IDM);
    • penguatan ketahanan pangan nabati dan hewani;
    • pencegahan dan penurunan stunting di desa; dan
    • peningkatan kualitas sumber daya manusia warga desa.

Berikut adalah beberapa contoh kegiatan operasional pemerintah desa yang dapat dilakukan dengan menggunakan 3 persen dana desa tahun 2023:

  • Pembelian peralatan kantor, seperti komputer, printer, scanner, kamera, proyektor, dan lain-lain.
  • Pembayaran honorarium bagi kepala desa, perangkat desa, dan tenaga pendukung pemerintah desa.
  • Pembayaran biaya administrasi, seperti listrik, air, telepon, internet, dan lain-lain.
  • Pembayaran biaya perjalanan dinas, seperti transportasi, akomodasi, uang harian, dan lain-lain.
  • Pembayaran biaya pelatihan, bimbingan teknis, sosialisasi, dan fasilitasi bagi pemerintah desa dan masyarakat desa.
  • Pembayaran biaya penyusunan dokumen perencanaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban pemerintah desa, seperti RKP Desa, APB Desa, Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Desa, dan lain-lain.
  • Pembayaran biaya pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pemerintah desa, seperti gedung kantor, kendaraan operasional, dan lain-lain.
  • Pembayaran biaya pengelolaan dan pengembangan sistem informasi desa, seperti website desa, aplikasi desa, dan lain-lain.
  • Pembayaran biaya pengembangan dan penguatan lembaga kemasyarakatan desa, seperti Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), Karang Taruna, Kelompok Tani, Kelompok Wanita Tani, dan lain-lain.
  • Pembayaran biaya pengembangan dan penguatan BUM Desa atau BUM Desa Bersama, seperti modal usaha, bantuan peralatan, bimbingan manajemen, dan lain-lain.
  • Pembayaran biaya pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola oleh BUM Desa atau BUM Desa Bersama, seperti agroindustri, kerajinan, perdagangan, jasa, dan lain-lain.
  • Pembayaran biaya pengembangan desa wisata, seperti pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana wisata, promosi dan pemasaran, pengembangan paket wisata, pelatihan pemandu wisata, dan lain-lain.
  • Pembayaran biaya perbaikan dan konsolidasi data SDGs Desa dan pendataan perkembangan desa melalui IDM, seperti pengadaan alat ukur, pelatihan enumerator, pengolahan dan analisis data, dan lain-lain.
  • Pembayaran biaya penguatan ketahanan pangan nabati dan hewani, seperti pembelian bibit, pupuk, obat-obatan, alat pertanian, ternak, pakan, dan lain-lain.
  • Pembayaran biaya pencegahan dan penurunan stunting di desa, seperti penyediaan makanan tambahan, pemeriksaan kesehatan ibu hamil dan anak, penyuluhan gizi, dan lain-lain.
  • Pembayaran biaya peningkatan kualitas sumber daya manusia warga desa, seperti penyelenggaraan pendidikan nonformal, pelatihan keterampilan, bantuan beasiswa, dan lain-lain.

Demikian artikel kegiatan 3 persen operasional pemerintah desa yang bersumber dari dana desa yang dapat saya buat. Semoga bermanfaat. 😊

Share:

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.