Berita

KPPS Wajib Tahu Ini! Tugas, Fungsi dan Wewenang KPPS 1 sampai 7

Ilustrasi: Petugas KPPS tengah bertugas di TPS/istimewa

KPPS atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara adalah sekelompok orang yang bertugas untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada saat Pemilu 2024.

Dalam setiap TPS, nantinya akan ditugaskan sebanyak 7 anggota KPPS dengan tugas yang berbeda-beda. Lantas, apa saja tugas, fungsi dan wewenang masing-masing anggota KPPS 1-7? Berikut ini adalah penjelasannya:

Tugas, Fungsi dan Wewenang KPPS 1 (Ketua KPPS)

Ketua KPPS adalah anggota KPPS pertama yang memimpin jalannya pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Tugas, fungsi dan wewenang Ketua KPPS adalah sebagai berikut:

  • Mengumumkan hari, tanggal dan waktu pelaksanaan pemungutan suara serta nomor/lokasi TPS selambat-lambatnya 5 (lima) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara
  • Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas Pemilu Lapangan
  • Menjelaskan kedudukan dan tugas masing-masing anggota KPPS sesuai bimbingan teknis yang dilakukan oleh PPS
  • Membuka rapat pemungutan suara tepat pukul 07.00 waktu setempat apabila pemilih dan/atau saksi sudah hadir
  • Menjelaskan tata cara pemilihan suara kepada pemilih
  • Menandatangani surat suara
  • Memberikan empat jenis surat suara kepada pemilih
  • Apabila terdapat surat suara rusak atau salah coblos, Ketua KPPS memberikan surat suara pengganti kepada pemilih paling banyak 1 (satu) kali
  • Membantu memasukkan surat suara DPD ke dalam alat bantu coblos tunanetra, dan diserahkan kepada pemilih tunanetra untuk menuju bilik suara atau template, untuk menghindari kesalahan dalam memasukkan posisi surat suara ke dalam alat bantu tunanetra
  • Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS dan menutup rapat penghitungan suara
  • Menyerahkan kotak suara dan kelengkapan kepada PPS pada hari yang sama

Tugas, Fungsi dan Wewenang KPPS 2

Anggota KPPS kedua adalah anggota KPPS yang bertugas untuk menyiapkan surat suara yang akan dibagikan kepada pemilih. Tugas, fungsi dan wewenang anggota KPPS kedua adalah sebagai berikut:

  • Mengisi nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS pada surat suara
  • Memberikan surat suara yang telah diisi nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS kepada Ketua KPPS untuk ditandatangani
  • Menyiapkan surat suara yang akan dibuka dan dinyatakan sah atau tidaknya surat suara oleh Ketua KPPS saat penghitungan suara

Tugas, Fungsi dan Wewenang KPPS 3

Anggota KPPS ketiga adalah anggota KPPS yang bertugas untuk mencatat jumlah pemilih, jumlah surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara dengan menggunakan formulir Model C1-KWK. Tugas, fungsi dan wewenang anggota KPPS ketiga adalah sebagai berikut:

  • Mencatat jumlah pemilih yang hadir dan tidak hadir di TPS berdasarkan Model C6
  • Mencatat jumlah surat suara yang diterima, yang digunakan, yang tidak digunakan, yang rusak, dan yang tidak sah di TPS
  • Mencatat jumlah suara yang diperoleh oleh masing-masing pasangan calon presiden dan wakil presiden, partai politik, calon anggota DPD, calon anggota DPR, calon anggota DPRD provinsi, dan calon anggota DPRD kabupaten/kota di TPS
  • Mencatat jumlah suara sah dan tidak sah di TPS
  • Mengisi sertifikat hasil penghitungan suara di TPS dengan menggunakan formulir Model C1-KWK

Tugas, Fungsi dan Wewenang KPPS 4

Anggota KPPS keempat adalah anggota KPPS yang bertugas untuk mencatat hasil penelitian terhadap tiap lembar surat suara yang diumumkan oleh Ketua KPPS dengan menggunakan formulir catatan hasil penghitungan suara untuk tiap pasangan calon. Tugas, fungsi dan wewenang anggota KPPS keempat adalah sebagai berikut:

  • Mencatat hasil penelitian terhadap tiap lembar surat suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden dengan menggunakan formulir Model C1-A
  • Mencatat hasil penelitian terhadap tiap lembar surat suara untuk pemilihan DPR dengan menggunakan formulir Model C1-B
  • Mencatat hasil penelitian terhadap tiap lembar surat suara untuk pemilihan DPD dengan menggunakan formulir Model C1-C
  • Mencatat hasil penelitian terhadap tiap lembar surat suara untuk pemilihan DPRD provinsi dengan menggunakan formulir Model C1-D
  • Mencatat hasil penelitian terhadap tiap lembar surat suara untuk pemilihan DPRD kabupaten/kota dengan menggunakan formulir Model C1-E

Tugas, Fungsi dan Wewenang KPPS 5

Anggota KPPS kelima adalah anggota KPPS yang bertugas untuk mengarahkan pemilih untuk memasuki bilik suara yang kosong untuk memberikan suara. Tugas, fungsi dan wewenang anggota KPPS kelima adalah sebagai berikut:

  • Mengarahkan pemilih untuk memasuki bilik suara yang kosong untuk memberikan suara
  • Membantu pemilih kelompok disabilitas maupun pemilih yang memerlukan bantuan untuk memberikan suara apabila diminta oleh pemilih yang bersangkutan
  • Menjaga kerahasiaan suara pemilih

Tugas, Fungsi dan Wewenang KPPS 6

Anggota KPPS keenam adalah anggota KPPS yang bertugas untuk mengarahkan pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak suara sesuai jenis suara. Tugas, fungsi dan wewenang anggota KPPS keenam adalah sebagai berikut:

  • Mengarahkan pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak suara sesuai jenis suara mulai dari surat suara DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota
  • Memastikan seluruh surat suara yang digunakan oleh setiap pemilih telah dimasukkan ke dalam kotak suara
  • Menjaga keamanan dan keutuhan kotak suara

Tugas, Fungsi dan Wewenang KPPS 7

Anggota KPPS ketujuh adalah anggota KPPS yang bertugas untuk memberikan tanda tangan pada Model C6 dan memberikan tinta pada jari kelingking pemilih. Tugas, fungsi dan wewenang anggota KPPS ketujuh adalah sebagai berikut:

  • Memberikan tanda tangan pada Model C6 yang telah diserahkan oleh pemilih
  • Memberikan tinta pada jari kelingking pemilih
  • Mempersilakan pemilih menuju pintu keluar TPS

Demikianlah artikel tentang Tugas, Fungsi dan Wewenang KPPS 1-7. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda. 😊

Sebelumnya

Jadwal Bimtek KPPS Pemilu 2024, Ini Materi Panduan dan Denah KPPS 1 Sampai 7

Selanjutnya

Simak! Berikut Agenda Kegiatan KPPS saat Hari Pencoblosan

Bungko News