Para perangkat desa di seluruh Indonesia mendapati diri mereka dikejutkan oleh kabar yang menyebutkan bahwa pemerintah berencana untuk mengangkat mereka menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2024.
Kabar ini telah menyebar luas di tengah proses revisi Undang-Undang Desa yang belum memberikan kejelasan mengenai status mereka.
Antusiasme yang timbul dari rumor ini tidak bisa dipungkiri.
Bagi para perangkat desa, menjadi PNS akan menjadi langkah besar dalam meningkatkan kesejahteraan dan mengakui kontribusi mereka dalam pemerintahan desa.
Rumor yang beredar juga menyebutkan kemungkinan adanya kenaikan gaji dan penambahan tunjangan yang sepadan dengan PNS.
Namun, pertanyaan yang muncul adalah: Apakah benar perangkat desa akan diangkat menjadi ASN pada tahun 2024? Dan apakah hal tersebut memungkinkan?
Status perangkat desa dan ASN memiliki perbedaan yang signifikan.
Menurut peraturan yang berlaku, hanya PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang termasuk dalam kategori ASN.
Hal ini menunjukkan bahwa perangkat desa, setidaknya saat ini, tidak termasuk dalam kategori tersebut.