Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Kemenkeu Resmi Umumkan Pembayaran Gaji Baru PNS Plus Rapelan 2 Bulan, Ini Rinciannya

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, 3 Maret 2023. Tempo/Tony Hartawan

Pegawai negeri sipil (PNS) akan mulai mendapatkan gaji baru plus rapelan dua bulan pada Maret 2024.

Hal ini telah resmi diumumkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Gaji baru ini adalah akibat kenaikan 8 persen yang telah ditetapkan oleh Presiden Jokowi melalui PP Nomor 5 Tahun 2024 .

Baca Juga:  Tok! Menkeu Sri Mulyani Tetapkan PMK Terbaru, Segini Besaran Gaji ke-13 Pensiunan PNS Tahun 2024

Rapelan dua bulan ini diberikan karena gaji PNS pada Januari dan Februari 2024 belum mengikuti kenaikan tersebut.

Kenaikan gaji PNS ini berlaku untuk semua golongan, mulai dari I hingga IV. Berikut ini adalah rincian gaji baru PNS berdasarkan golongan :

  • Golongan I:
    • Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
    • Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
    • Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
    • Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
  • Golongan II:
    • IIa: Rp2.043.200 – Rp2.964.200
    • IIb: Rp2.129.500 – Rp3.089.600
    • IIc: Rp2.218.200 – Rp3.219.500
    • IId: Rp2.309.300 – Rp3.354.000
Baca Juga:  Menkeu Sri Mulyani Segera Bayar THR dan Gaji ke-13 Tahun 2024, PNS dan PPPK Dapat Apa Saja?
Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share:

Tinggalkan Balasan

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.