Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Struktur BPD: Mengenal Tugas dan Fungsi Ketua BPD, Wakil Ketua, Sekretaris hingga Anggota BPD Terbaru

Table of contents: [Hide] [Show]

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga pemerintahan desa yang anggotanya merupakan wakil dari masyarakat desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

BPD memiliki peran yang sangat penting dalam membangun dan memajukan masyarakat desa, baik dalam bidang pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, maupun pemberdayaan masyarakat desa.

Baca Juga:  Besaran Gaji BPD Desa Terbaru Sesuai UU Desa Nomor 3 Tahun 2024

BPD juga berfungsi sebagai penghubung antara masyarakat desa dengan pemerintah daerah, yakni melalui camat dan bupati/walikota.

Untuk menjalankan tugas dan fungsinya, BPD memiliki struktur organisasi yang terdiri dari ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara, dan anggota.

Baca Juga:  Nominal Gaji serta Tugas Pokok dan Fungsi BPD Terbaru Sesuai Permendagri

Berikut adalah penjelasan mengenai tugas dan fungsi masing-masing jabatan dalam BPD:

Ketua BPD

Ketua BPD adalah pemimpin tertinggi dalam BPD yang dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam rapat BPD yang diadakan secara khusus.

Tugas dan fungsi ketua BPD adalah sebagai berikut:

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2 3 4 5 6
Selanjutnya
Share:

Tinggalkan Balasan

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.