Calon kepala desa merupakan sosok yang memegang peranan penting dalam memimpin dan mengelola sebuah desa.
Untuk menjadi calon kepala desa, terdapat serangkaian syarat yang harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Syarat-syarat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan beberapa peraturan terkait lainnya.
Kewarganegaraan Indonesia dan Bertakwa
Seorang calon kepala desa harus merupakan warga negara Republik Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Kepatuhan terhadap Pancasila dan UUD 1945
Calon kepala desa diwajibkan untuk memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945, serta mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika.
Pendidikan dan Usia Minimal
Syarat pendidikan paling rendah adalah lulus sekolah menengah pertama atau sederajat, sedangkan usia minimal calon kepala desa adalah 25 tahun pada saat mendaftar.
Kesiapan dan Kesehatan