BUNGKO NEWS — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati baru-baru ini memberikan lampu hijau untuk perubahan signifikan dalam skema pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Perubahan ini adalah langkah strategis menuju sistem pensiunan yang lebih berkelanjutan dan memastikan kesejahteraan pensiunan PNS di masa depan.
Dalam pembaruan tersebut, skema pensiun yang semula berbasis pada sistem PSU (Pay As You Go) akan digantikan dengan skema Fully Funded atau iuran pasti.
Sistem pensiunan saat ini menggunakan model Pay As You Go (PSU), yang berarti dana pensiun PNS berasal dari iuran PNS yang sebesar 4,75% dari gaji mereka yang dihimpun oleh PT Taspen, serta dana dari APBN.
Skema ini memungkinkan dana pensiun untuk dibayar langsung dari kontribusi PNS dan anggaran pemerintah.
Namun, dengan adanya perubahan ini, skema pensiun PNS akan lebih terjamin dan besar karena menggunakan model Fully Funded yang mengandalkan iuran yang pasti dan lebih tinggi.
Melalui skema Fully Funded, dana pensiunan PNS akan dihitung berdasarkan persentase dari Total Penghasilan (THP), yang tentunya lebih besar dibandingkan dengan gaji pokok yang dihitung pada skema sebelumnya.
Tidak hanya itu, skema baru ini juga melibatkan kontribusi bersama antara PNS dan pemerintah sebagai pemberi kerja.
Dengan begitu, dana pensiun yang diterima PNS bisa lebih besar, bahkan mencapai angka yang fantastis, seperti Rp1 miliar, tergantung pada besaran iuran dan durasi pelayanan PNS.
Penerapan perubahan skema pensiunan ini sebenarnya sudah direncanakan sejak lama, dan sempat terhambat oleh pandemi COVID-19.
Namun, jika segala sesuatunya berjalan lancar tanpa ada hambatan besar, perubahan ini diperkirakan akan diterapkan pada tahun depan.
Hal ini tentu menjadi kabar baik bagi PNS yang memasuki masa pensiun, karena mereka akan memperoleh dana pensiun yang lebih memadai untuk menunjang kehidupan setelah masa kerja.
Sri Mulyani juga menjelaskan bahwa sistem pensiun yang baru akan melibatkan berbagai pihak dalam pengelolaannya.
Salah satu yang menjadi perhatian utama adalah rasio kecukupan dana pensiun yang saat ini masih di bawah 100%.
Artinya, jika ada kekurangan dalam dana pensiun, maka pendiri (pemerintah) akan melakukan top-up untuk menutupi selisih tersebut.
Untuk itu, pemerintah juga merencanakan penyatuan pengelolaan dana pensiun yang lebih terintegrasi agar investasi dana pensiun dapat dikelola dengan lebih baik dan efisien.
Dalam proses perubahan ini, pemerintah akan memberikan kesempatan kepada dana pensiun pemberi kerja untuk mengonversi sistem manfaat pasti (defined benefit) menjadi iuran pasti (defined contribution).