Pemerintah Indonesia kini tengah serius menata kembali sistem tenaga honorer di berbagai sektor melalui pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menurut MenPAN RB, pengangkatan PPPK merupakan bagian dari amanat dalam UU ASN 2023 untuk menata tenaga honorer yang selama ini bekerja di berbagai instansi pemerintah.
Saat ini, seleksi PPPK sudah resmi dibuka dan berlangsung di berbagai daerah kabupaten dan kota.
Namun, penting untuk diketahui bahwa tidak semua tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK. Menurut data terbaru, ada empat kategori tenaga honorer yang tidak memenuhi syarat untuk diangkat sebagai PPPK.
Kategori tersebut meliputi satpam, pramubakti, petugas kebersihan, dan pengemudi.
Mengapa demikian?
Menurut Plt. Kepala BKN, empat kategori ini tidak akan diangkat menjadi PPPK karena mereka masuk dalam kategori tenaga alih daya atau outsourcing yang tidak termasuk dalam pendataan tenaga non-ASN.
Oleh karena itu, meski mereka tidak akan menjadi PPPK, mereka tetap akan mendapatkan hak mereka.
Namun, para pekerja di empat kategori ini tidak perlu khawatir.
Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menandatangani PMK Nomor 39 Tahun 2024, yang mengatur gaji untuk tenaga honorer tersebut pada tahun 2025.
Dengan demikian, meski tidak diangkat menjadi PPPK, mereka masih bisa melanjutkan pekerjaan mereka dan mendapatkan gaji yang sesuai.
Hal ini tentu menjadi angin segar bagi tenaga honorer yang selama ini bekerja di sektor-sektor tersebut, karena meskipun tidak terangkat sebagai PPPK, status mereka tetap dihargai melalui penetapan gaji yang resmi.
Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap dapat memperjelas status dan hak pekerja honorer, serta meningkatkan efisiensi dalam penataan tenaga kerja di sektor publik.
Jadi, meskipun ada perubahan, tenaga honorer di empat kategori tersebut tetap dipastikan mendapatkan hak mereka pada 2025. ***