Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengeluarkan aturan terbaru yang berkaitan dengan pembayaran gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Aturan ini, yang terperinci dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, mengungkapkan bahwa tidak semua PNS akan menerima gaji ke-13.
Pasal 5 dari PMK tersebut memuat ketentuan bahwa gaji ke-13 tidak akan disalurkan kepada PNS yang berada dalam dua kondisi berikut:
1. Sedang Cuti di Luar Tanggungan Negara:
Artinya, PNS yang sedang berada dalam cuti yang diambil di luar tanggungan negara atau dalam istilah lain.
2. Ditugaskan di Luar Instansi Pemerintah:
Kondisi ini mencakup PNS yang sedang menjalankan tugas di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun di luar negeri, dengan pembayaran gaji dilakukan oleh instansi penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Kategori PNS yang termasuk dalam kedua kondisi di atas tidak akan memperoleh gaji ke-13 pada tahun ini.
Selain itu, mereka juga tidak akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR).
Aturan ini memberikan kejelasan bagi PNS dan instansi pemerintah terkait pembayaran gaji ke-13, serta memberikan panduan dalam melaksanakan pembayaran sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dengan demikian, diharapkan aturan ini dapat memberikan keadilan dan ketertiban dalam pembayaran tunjangan bagi PNS.
Dampak dan Implikasi Aturan Baru
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya