Aturan Terbaru Pembayaran Gaji ke-13 PNS Resmi Dirilis! Kategori PNS Ini Tidak Termasuk Penerima

- Editor

Selasa, 16 April 2024 - 20:17 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengeluarkan aturan terbaru yang berkaitan dengan pembayaran gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Aturan ini, yang terperinci dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, mengungkapkan bahwa tidak semua PNS akan menerima gaji ke-13.

Pasal 5 dari PMK tersebut memuat ketentuan bahwa gaji ke-13 tidak akan disalurkan kepada PNS yang berada dalam dua kondisi berikut:

1. Sedang Cuti di Luar Tanggungan Negara:

Artinya, PNS yang sedang berada dalam cuti yang diambil di luar tanggungan negara atau dalam istilah lain.

2. Ditugaskan di Luar Instansi Pemerintah:

Kondisi ini mencakup PNS yang sedang menjalankan tugas di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun di luar negeri, dengan pembayaran gaji dilakukan oleh instansi penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Kategori PNS yang termasuk dalam kedua kondisi di atas tidak akan memperoleh gaji ke-13 pada tahun ini.

Selain itu, mereka juga tidak akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR).

Aturan ini memberikan kejelasan bagi PNS dan instansi pemerintah terkait pembayaran gaji ke-13, serta memberikan panduan dalam melaksanakan pembayaran sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dengan demikian, diharapkan aturan ini dapat memberikan keadilan dan ketertiban dalam pembayaran tunjangan bagi PNS.

Dampak dan Implikasi Aturan Baru

Berita Terkait

Bahagia! Bansos Pengganti BLT Mitigasi Pangan 2024 Cair! PKH, BPNT, PIP Juli-Agustus 2024
Hore! Daftar NIK Penerima Bansos Rp 3 Juta Awal Juli Telah Dirilis! Cek Disini!
KPM PKH BPNT Siap-siap! BLT MRP Rp 600 Ribu dan Bonus Cair Besok Sabtu 6 Juli 2024, Namun Perhatikan 2 Hal Ini!
Alhamdulillah, Bansos BPNT Juli & Agustus Resmi Cair Dobel Rp400.000 di KKS, Saldo Sudah Masuk!
Info Gembira! BLT MRP Rp 600 Ribu + Bonus KPM PKH BPNT Cair Besok! Simak Informasinya!
FIX! Cair Serentak 3 Jenis BLT di KKS Hari Ini, Cek Sekarang! Update SIKS NG di Final Closing
SELAMAT! Buat KPM Yang Sudah Cek ATM-Nya & Sudah Ada Saldo Yang Masuk, Jadwal Cair Bansos BLT MRP Hari Ini
Cek Jadwal Lengkap Hari Libur Juli 2024: Ada Tanggal Merah dan Cuti Bersama!

Berita Terkait

Jumat, 5 Juli 2024 - 13:46 WITA

Bahagia! Bansos Pengganti BLT Mitigasi Pangan 2024 Cair! PKH, BPNT, PIP Juli-Agustus 2024

Jumat, 5 Juli 2024 - 13:42 WITA

Hore! Daftar NIK Penerima Bansos Rp 3 Juta Awal Juli Telah Dirilis! Cek Disini!

Jumat, 5 Juli 2024 - 13:39 WITA

KPM PKH BPNT Siap-siap! BLT MRP Rp 600 Ribu dan Bonus Cair Besok Sabtu 6 Juli 2024, Namun Perhatikan 2 Hal Ini!

Jumat, 5 Juli 2024 - 13:35 WITA

Alhamdulillah, Bansos BPNT Juli & Agustus Resmi Cair Dobel Rp400.000 di KKS, Saldo Sudah Masuk!

Jumat, 5 Juli 2024 - 13:32 WITA

Info Gembira! BLT MRP Rp 600 Ribu + Bonus KPM PKH BPNT Cair Besok! Simak Informasinya!

Berita Terbaru